MENU Rabu, 04 Mar 2026
x

Reskrim Polsek Bengkong Bongkar Kasus Pencurian Material Proyek

waktu baca 2 menit
Minggu, 18 Jan 2026 22:00 33 Redaksi Dua

Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, berhasil mengungkap sebuah kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area proyek pembangunan Ruko China Town, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pengungkapan ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kamtibmas dan melindungi aset masyarakat serta pelaku usaha.

Kasus berawal dari laporan adanya dugaan pencurian besi material proyek yang terjadi pada dini hari Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 03.20 WIB. Setelah laporan diterima dari mandor proyek (berinisial I.A.), petugas SPKT dan Unit Reskrim Polsek Bengkong segera bergerak melakukan langkah-langkah penyelidikan.

Korban dalam kasus ini adalah perusahaan pengembang proyek tersebut, yang diperkirakan mengalami kerugian material mencapai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Pengungkapan kasus juga dibantu oleh informasi dari patroli Raimas Dit Samapta Polda Kepri yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi proyek pada malam hari. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh piket fungsi dan Unit Reskrim Polsek Bengkong pimpinan Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, yaitu M.A.S. (22), A.C.S. (21), dan J.A.S. (19), beserta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian. Di dalam kendaraan ditemukan sejumlah material besi proyek yang diduga berasal dari lokasi kejadian.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain ratusan batang dan potongan besi proyek, satu unit mobil, serta beberapa ponsel milik terduga pelaku. Seluruhnya dibawa ke Polsek Bengkong untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., menyatakan bahwa keberhasilan ini berkat respons cepat petugas dan sinergi dengan elemen kepolisian lain. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kejadian pidana di lingkungannya, yang akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai hukum.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini penyidikan masih berlangsung untuk penyempurnaan berkas perkara. (FM)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x