MENU Kamis, 05 Mar 2026
x

Melalui Call Center 110, Polsek Batam Kota Tindak Lanjuti Aduan Gangguan Kamtibmas di Perumahan Frensiana

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Feb 2026 19:20 22 Redaksi Dua

Focusitm.news|  Polresta Barelang melalui layanan Call Center 110 kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat dan responsif terhadap aduan masyarakat. Pada Minggu malam, layanan 110 menerima laporan gangguan ketertiban masyarakat berupa suara musik keras hingga larut malam yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Batam Kota. Minggu (08/02/2025).

Aduan tersebut disampaikan oleh seorang warga atas nama Ibu Lion Angrayani yang melaporkan adanya aktivitas pemutaran musik dengan volume tinggi pada pukul 23.30 WIB di Perumahan Frensiana, Batam Centre, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Gangguan tersebut dinilai telah mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, operator layanan Call Center 110 Polresta Barelang secara cepat berkoordinasi dengan Piket SPKT untuk menghubungi personel piket fungsi terkait guna segera melakukan penanganan di lapangan.

Selanjutnya, personel Piket Batara Biru dan Piket Reskrim Polsek Batam Kota segera bergerak menuju lokasi kejadian berdasarkan titik koordinat yang dibagikan melalui share location sesuai dengan alamat TKP di Perumahan Frensiana Batam Centre.

Petugas kepolisian tiba di lokasi dan melakukan langkah-langkah kepolisian guna menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, sehingga situasi kembali kondusif dan tidak lagi menimbulkan gangguan ketertiban umum di lingkungan sekitar.

Atas respon cepat dan tindakan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian, pelapor menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota atas pelayanan yang sigap, humanis, dan profesional melalui layanan Call Center 110.

Kegiatan penanganan aduan masyarakat ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat serta komitmen Polresta Barelang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui optimalisasi layanan 110 sebagai sarana pengaduan yang mudah, cepat, dan responsif.

Dengan adanya layanan Call Center 110, diharapkan masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap gangguan kamtibmas, sehingga dapat segera ditangani demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x