MENU Rabu, 04 Mar 2026
x

Opini: Ekonomi Rakyat Tak Boleh Bertabrakan dengan Supremasi Hukum Oleh: Baharullazi, Ketua DPD IWOI Kabupaten Natuna

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Feb 2026 10:50 36 Redaksi Dua

Focusitm.news| Kebijakan yang disebut-sebut memberi ruang bagi masyarakat menjual batu dan pasir tanpa izin resmi di Kabupaten Natuna memunculkan perdebatan serius. Di satu sisi, alasan yang mengemuka adalah demi membantu ekonomi masyarakat kecil. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: apakah tujuan baik dapat membenarkan pelanggaran aturan?

Dalam sistem negara hukum, setiap kebijakan publik harus berpijak pada regulasi yang sah. Aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut mewajibkan adanya perizinan resmi dalam setiap kegiatan penambangan.

Apabila benar terdapat praktik penjualan material tanpa izin dengan alasan kepentingan masyarakat, maka yang harus dipastikan adalah: di mana dasar hukumnya? Apakah ada diskresi kebijakan yang sesuai aturan? Ataukah ini sekadar pembiaran atas praktik yang secara administratif belum memenuhi ketentuan?

Kepala daerah, termasuk Bupati, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjadi teladan dalam ketaatan terhadap hukum. Membantu masyarakat meningkatkan ekonomi adalah kewajiban pemerintah. Namun cara yang ditempuh tidak boleh mengorbankan prinsip tata kelola yang baik.

Lebih jauh lagi, kebijakan yang tidak berbasis izin resmi berpotensi menimbulkan persoalan lain: kerusakan lingkungan, hilangnya potensi pendapatan daerah, hingga risiko hukum bagi masyarakat kecil yang justru dijadikan tameng atas nama “ekonomi rakyat”.

Jika memang tujuan utamanya adalah kesejahteraan warga, maka solusi yang lebih tepat adalah mempermudah proses perizinan, membentuk koperasi resmi, atau mendorong legalitas tambang rakyat sesuai mekanisme yang diatur negara. Dengan demikian, masyarakat tetap memperoleh penghasilan, sementara pemerintah tetap menjaga kewibawaan hukum.

Ekonomi dan hukum tidak boleh dipertentangkan. Keduanya harus berjalan beriringan. Karena ketika hukum dikesampingkan atas nama kepentingan sesaat, yang dipertaruhkan bukan hanya aturan—tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah itu sendiri.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x