
Jakarta – Jaringan Pemuda Mahasiswa Riau Prabowo–Gibran 08 (JPMRI 08) melontarkan desakan keras kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra untuk segera mencopot salah satu kadernya yang duduk sebagai anggota DPRD Rokan Hulu. Desakan ini muncul menyusul dugaan keterlibatan dalam polemik penguasaan kawasan hutan secara ilegal di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.
Tak hanya itu, JPMRI 08 juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama aparat penegak hukum bergerak cepat menyita ribuan hektare lahan yang disebut telah dikuasai mafia lahan dan dijadikan perkebunan sawit ilegal.

Koordinator JPMRI 08, Emanuel Putra, menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Laporan resmi, kata dia, akan disampaikan ke DPP Gerindra, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hingga aparat penegak hukum lainnya.

“Kami akan melaporkan dengan bukti-bukti faktual hasil temuan lapangan dan laporan masyarakat. Ada nama-nama yang terlibat, termasuk tokoh masyarakat dan oknum anggota dewan di Rokan Hulu,” tegas Emanuel.

Dugaan Provokasi dan Perlawanan terhadap Negara Berdasarkan temuan JPMRI 08, sejumlah pihak diduga menguasai kawasan hutan secara ilegal dengan mengatasnamakan masyarakat. Bahkan, disebut terjadi upaya provokasi untuk menghadang operasional kerja sama (KSO) pengelolaan perkebunan sawit yang telah disita negara melalui Satgas PKH dan PT Agrinas Nusantara.
Nama anggota DPRD Rokan Hulu dari Gerindra, Muhammad Ilham, ikut disorot. Ia dituding secara terbuka memimpin penolakan terhadap kebijakan negara tersebut, sehingga memicu polemik di tengah masyarakat.
Peringatan Keras Presiden
Sikap ini dinilai bertentangan dengan peringatan tegas Presiden Prabowo Subianto terkait keberadaan Satgas PKH yang dibentuk pada Februari 2025.
Dalam sebuah kesempatan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Presiden menegaskan:
“Kalau ada yang mengancam anggota Satgas PKH, dia mengancam Presiden Republik Indonesia. Kalau ada yang menghalangi pekerjaan Satgas PKH, dia menghalangi pekerjaan Presiden Republik Indonesia.”
Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan mentolerir segala bentuk perlawanan terhadap upaya penertiban kawasan hutan.
Tuntutan Tegas JPMRI 08 Dalam pernyataannya, JPMRI 08 menyampaikan sejumlah tuntutan antara lain:
– Mendesak Kejaksaan RI dan Bareskrim Polri segera memeriksa serta menangkap pihak-pihak yang diduga menguasai lahan ilegal dengan mengatasnamakan masyarakat, termasuk dugaan keterlibatan tokoh lokal di lahan seluas ±1.850 hektare di Desa Kepenuhan Tengah (eks PT Agro Mitra Rokan).
– Mendorong DPP Gerindra segera menjatuhkan sanksi tegas hingga pencopotan terhadap Muhammad Ilham dari jabatan anggota DPRD Rokan Hulu, atas dugaan keterlibatan dalam penolakan kebijakan negara dan indikasi kepentingan pribadi dalam lahan sitaan.
“Negara Tidak Boleh Kalah”
Emanuel menutup dengan pernyataan keras.
Isu ini diprediksi akan terus memanas, seiring rencana aksi demonstrasi yang akan digelar JPMRI 08 dalam waktu dekat untuk mengawal penegakan hukum di Desa Kepenuhan,Rokan Hulu.

Tidak ada komentar