x

Sidang Perusakan Hutan Lindung Tanjung Gundap Lanjut, Pekerja Akui Abaikan Teguran

waktu baca 3 menit
Sabtu, 2 Mei 2026 12:47 25 Redaksi Dua

Focusitm.news| Pengadilan Negeri Batam kembali melanjutkan sidang kasus dugaan kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung Tanjung Gundap pada Kamis (30/4). Sidang ini menjadikan Djuseng sebagai terdakwa, bersama dua perusahaan yaitu PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang, yang diduga melakukan aktivitas pematangan lahan di wilayah mangrove.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tiwik dengan anggota Monalisa dan Douglas. Agenda kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari kalangan pekerja lapangan perusahaan. Terdakwa Djuseng terlihat tidak mengenakan pakaian tahanan, melainkan atribut tamu.

Seorang saksi bernama Peter, yang berperan sebagai mandor proyek penimbunan, mengungkapkan bahwa pekerjaan cut and fill sudah berlangsung sejak Mei 2023. Lokasinya berada di Tanjung Gundap, Tembesi, Sagulung. Peter mengaku hanya menjalankan perintah untuk mengarahkan alat berat di lahan yang diklaim milik perusahaan.

“Pernah ada petugas kehutanan datang dan melarang penimbunan, tapi pekerjaan tetap dilanjutkan,” ujar Peter di persidangan. Ia juga menyebutkan sekitar 11 unit truk dan alat berat dikerahkan dalam proyek tersebut.

Saksi lain, Marlin Harahap, yang juga pekerja proyek, mengakui tahu adanya peringatan dari aparat penegak hukum kehutanan (gakkum) bahwa lokasi tersebut adalah hutan lindung. Namun aktivitas tetap berjalan dengan alasan perusahaan memiliki dokumen penetapan lokasi (PL). “Kondisi awal lahan sudah bekas tambang bauksit, tidak utuh. Kami hanya melakukan pematangan lahan,” kata Marlin.

Sementara itu, operator alat berat bernama Andi Manurung mengaku hanya bekerja sesuai perintah. Ia menyebut sempat ada penghentian aktivitas oleh petugas gakkum di lapangan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa terdakwa yang merupakan pengurus perusahaan memerintahkan kegiatan pematangan lahan tanpa izin sah di kawasan hutan lindung. Metode yang digunakan adalah cut and fill dengan truk dump dan buldoser, termasuk menimbun area mangrove.

Kegiatan ini berlangsung dari Mei hingga Oktober 2023 dan masuk ke kawasan hutan lindung seluas sekitar 5,989 hektare. Rinciannya, 2,021 hektare berada dalam area penetapan lokasi yang tidak memiliki persetujuan planologi, sedangkan 3,968 hektare lainnya berada di luar seluruh area legal perusahaan.

Jaksa juga mengungkap bahwa meskipun sudah mendapat teguran dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan peringatan dari Badan Pengusahaan Batam, aktivitas tetap berjalan sampai akhirnya dihentikan pada Oktober 2023.

Dari sisi lingkungan, ahli menyatakan kerusakan ekosistem mangrove mengakibatkan hilangnya fungsi pasang surut air laut serta punahnya flora dan fauna pesisir. Kawasan mangrove berubah menjadi daratan.

Akibat kerusakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp23,7 miliar, yang mencakup kerugian jasa lingkungan dan biaya pemulihan.

Terdakwa dijerat dengan pasal pidana dalam Undang-Undang Kehutanan serta regulasi turunannya, termasuk perubahan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Sidang berikutnya akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x