MENU Jumat, 06 Mar 2026
x

Anggaran Perjalanan Dinas Inspektorat Natuna Rp1,06 Miliar Disorot, Kepala Inspektorat Beri Penjelasan

waktu baca 3 menit
Jumat, 6 Mar 2026 14:38 29 Redaksi Dua

Focusitm.news | Natuna –6,3,2026 Alokasi anggaran belanja perjalanan dinas di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi sorotan publik setelah tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp1.064.342.540.

Berdasarkan data RUP melalui sistem SiRUP LKPP, paket kegiatan dengan Kode RUP 41977647 tersebut dikelola secara swakelola oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna dengan sumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa kegiatan perjalanan dinas meliputi perjalanan dari Natuna menuju sejumlah daerah di Indonesia, di antaranya DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Barat, serta Batam, dengan waktu pelaksanaan yang direncanakan berlangsung dari Februari hingga Oktober 2026.

Anggaran Dinilai Perlu Penjelasan Terbuka

Besarnya alokasi anggaran yang menembus angka lebih dari Rp1 miliar itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait rasionalitas kebutuhan perjalanan dinas serta output kegiatan yang dihasilkan.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai anggaran tersebut perlu dijelaskan secara rinci kepada masyarakat, mulai dari:

jumlah perjalanan yang dilakukan

jumlah peserta yang terlibat

rincian biaya tiket pesawat

biaya akomodasi hotel

hingga besaran uang harian perjalanan dinas

Tanpa transparansi yang jelas, pos perjalanan dinas sering kali dianggap sebagai salah satu titik rawan pembengkakan anggaran dalam pengelolaan keuangan daerah.

Potensi Penyimpangan Jika Tanpa Pengawasan

Dalam berbagai kasus pengelolaan keuangan daerah di Indonesia, anggaran perjalanan dinas kerap menjadi salah satu sektor yang rawan penyimpangan, seperti:

mark-up harga tiket pesawat dan hotel

penggandaan jumlah peserta perjalanan

perjalanan yang tidak sesuai kebutuhan kegiatan

hingga perjalanan dinas fiktif yang hanya sebatas administrasi

Apabila tidak disertai sistem pengawasan yang ketat, penggunaan anggaran perjalanan dinas berpotensi menimbulkan pemborosan terhadap keuangan daerah.

Ironisnya, Inspektorat sendiri merupakan lembaga yang memiliki fungsi strategis sebagai pengawas internal pemerintah daerah, yang seharusnya memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan, efisien, dan akuntabel.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Natuna, H. Robertus Lois Stevenson, SH., MM, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mengecek rincian anggaran tersebut.

Saya cek dulu rincianya. Tetapi memang tugas Inspektorat Daerah melakukan internal audit. Internal audit dilakukan dengan menugaskan tim, dan setiap penugasan disertai dengan SPPD,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perjalanan dinas tersebut berkaitan dengan berbagai tugas pengawasan yang menjadi kewenangan Inspektorat.

Menurutnya, selain menjalankan tugas pokok dan fungsi, Inspektorat juga memiliki sejumlah tugas mandatori dari lembaga pengawasan lainnya, seperti:

pemantauan tindak lanjut temuan BPK

pemantauan tindak lanjut temuan BPKP

pemantauan tindak lanjut temuan Inspektorat Provinsi

Robertus menambahkan bahwa anggaran perjalanan dinas juga tersebar pada masing-masing Inspektur Pembantu (Irban) sesuai dengan tugas pengawasan yang dilaksanakan.

Untuk Koordinasi dengan Lembaga Pengawasan

Ia menjelaskan, sebagian perjalanan dinas luar daerah dilakukan untuk menghadiri rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga, di antaranya:

rapat dengan KPK terkait program Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI)

monitoring tindak lanjut temuan BPK

kegiatan Rakorwasda di tingkat provinsi

koordinasi dengan BPKP terkait program strategis nasional

penguatan SPIP, IEPK, Kapabilitas APIP, serta manajemen risiko

Perlu dipahami bahwa penggunaan anggaran tersebut disesuaikan dengan tugas yang sudah termuat dalam Program Kerja Pemeriksaan Tahunan. Untuk perjalanan dinas luar daerah juga didasari oleh adanya undangan kegiatan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa setiap tahun Inspektorat Daerah turut menjalani pemeriksaan oleh BPK.

Meski telah ada penjelasan dari pihak Inspektorat, sejumlah pihak tetap mendorong agar penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.

Publik berharap rincian kegiatan, jumlah perjalanan, serta laporan hasil kegiatan dapat disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan APBD.

Selain itu, pengawasan dari lembaga audit seperti BPK maupun pengawasan internal pemerintah diharapkan dapat memastikan penggunaan anggaran benar-benar efektif dan memberikan manfaat bagi tata kelola pemerintahan daerah. (NDA)

Sumber: IWOINATUNA

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x