
Focusitm.news | penimbunan lahan yang di lakukan pengusaha tanjung uban di jalan indunsuri , kelurahan tanjunguban selatan, kecamatan bintan utara, menimbulkan kekhawatiran warga di sekitar penimbunan ,tentang rusaknya sumber air di wilayah tersebut

Ketua RT indunsuri Rukiyani mengatakan,
Selama melaksanakan aktifitas penimbunan tidak ada pemberitahuan ke ketua RT, dan lahan tersebut merupakan lahan resapan air.
“Tidak ada pemberitahuan ke kami pak , masalah penimbunan itu, lahan itu juga tmp air menggenang pak”

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU No. 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, serta PP No. 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Penimbunan yang merusak sumber air (sungai, danau, rawa) umumnya dilarang, kecuali memiliki izin khusus untuk kepentingan publik setelah studi kelayakan.
Setiap aktivitas yang mengubah bentang alam sumber air wajib mendapatkan izin dari pemerintah daerah atau instansi terkait, dengan mempertimbangkan keseimbangan ekosistem.
Sampai pemberitaan ini di turunkan media masih melakukan konfirmasi ke pihak yang terkait dan APH

Tidak ada komentar