
Keluar negeri “Asyik” dengan Paspor Elektronik. Focusitm.news | 9 Februari 2026

Tanjung Uban – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban melaksanakan sosialisasi
bertemakan Keluar Negeri Asyik dengan Paspor Elektronik di Ballroom Hotel Melayu
Berdendang, Senin 09 Februari 2026. Sosialisasi ini digelar sebagai upaya
memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait layanan paspor yang kini
berbasis elektronik, sehingga masyarakat bisa mengurus dokumen perjalanan
dengan lebih mudah.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perangkat kelurahan dan desa, tokoh masyarakat,
serta warga Kelurahan Tanjung Uban Selatan, dengan jumlah peserta 35 orang. Pada kesempatan tersebut, Muhammad Harry Meilan menyampaikan penjelasan
mengenai paspor elektronik, mulai dari manfaat hingga prosedur pengurusannya,
sehingga masyarakat mendapatkan pemahaman lebih jelas dan menyeluruh tentang
paspor elektronik.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perangkat kelurahan dan desa, tokoh masyarakat,
serta warga Kelurahan Tanjung Uban Selatan.
Kegiatan ini dipandu oleh moderator Ade Kasenda dan dihadiri oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi, Komunikasi dan Keimigrasian Reza Anugerah selaku perwakilan dari Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban. Dalam sesi sosialisasi, peserta diajak lebih dekat dengan paspor elektronik, dokumen perjalanan terbaru yang dilengkapi chip dan biometrik. Teknologi ini tidak hanya menjaga keamanan data pribadi, tetapi juga membuat proses pemeriksaan di luar negeri menjadi lebih mudah dan lancar, sehingga masyarakat bisa bepergian dengan lebih tenang dan
percaya diri.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan informasi mengenai tarif layanan sesuai PNBP, yakni paspor elektronik masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650.000 dan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000. Untuk penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman penuh dikenakan tarif yang sama dengan paspor baru, sedangkan paspor rusak dan hilang masing-masing dikenakan biaya Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.
Selain itu, peserta mendapatkan penjelasan lengkap mengenai informasi tentang bagaimana tata cara serta prosedur pengurusan, persyaratan, dan masa berlaku paspor elektronik. Informasi yang disampaikan diharapkan dapat membantu masyarakat memahami alur pelayanan secara menyeluruh, sekaligus memberikan rasa percaya diri dan kesiapan saat mempersiapkan dokumen perjalanan internasional mereka.
Suasana sosialisasi yang interaktif dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan pertanyaan langsung kepada pemateri dan narasumber. Salah satu peserta Suwanto menanyakan perihal pengurusan permohonan paspor diluar domisili. Menanggapi hal tersebut, Muhammad Harry Meilan menjelaskan mengenai apa perbedaan tersebut. “Tentu bisa, pengurusan paspor di luar domisili sama saja seperti pengurusan paspor pada umumnya. Hanya saja, pemohon perlu melampirkan surat keterangan yang menjelaskan alasan pengurusan paspor di kantor imigrasi tersebut, misalnya surat keterangan bekerja atau surat keterangan kuliah,” jelasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat memahami prosedur pengurusan paspor dengan lebih jelas. Dengan pemahaman yang baik sejak awal, pemohon dapat menjalani proses permohonan dengan tertib, lancar, dan nyaman. “Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat benar-benar memahami tentang layanan paspor elektronik, mulai dari manfaatnya hingga prosedur pengurusannya,
sehingga proses permohonan dapat berjalan lebih mudah,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat berperan penting untuk membangun kepercayaan, mempermudah akses layanan, dan menumbuhkan kesadaran agar setiap perjalanan internasional dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman. Kantor Imigrasi Tanjung Uban berkomitmen untuk terus menghadirkan sosialisasi dan pendampingan, sehingga warga merasa didampingi dan terbantu dalam setiap langkah pengurusan permohonan paspor. (SS#)
Sumber Berita: Nanang

Tidak ada komentar