
Focusitm.news | Tanjung Uban – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menggelar kegiatan Kilas Balik Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025 pada Rabu, 24 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi momentum evaluasi sekaligus refleksi atas pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian selama satu tahun terakhir.

Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban secara konsisten menjalankan perannya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, sekaligus menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian yang optimal. Berbagai capaian kinerja yang diraih merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran dalam menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menyampaikan bahwa capaian kinerja sepanjang tahun 2025 tidak terlepas dari dedikasi dan kerja keras seluruh pegawai. Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut mencerminkan komitmen institusi dalam memberikan pelayanan publik yang profesional serta menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian secara optimal demi menjaga kedaulatan negara.
Di bidang pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia, Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal mencatat penerbitan sebanyak 5.479 paspor elektronik. Jumlah tersebut terdiri dari 2.770 permohonan paspor baru dan 2.709 permohonan penggantian paspor. Selain itu, tercatat sebanyak delapan permohonan paspor ditolak secara sistem karena terindikasi sebagai pekerja migran non-prosedural. Capaian ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keimigrasian sekaligus efektivitas sistem pelayanan yang terus diperkuat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pemanfaatan layanan berbasis digital.

Tidak hanya berfokus pada pelayanan bagi WNI, Kantor Imigrasi Tanjung Uban juga menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap Warga Negara Asing yang berada di wilayah kerjanya. Sepanjang tahun 2025, diterbitkan sebanyak 195 izin tinggal keimigrasian, yang terdiri dari 42 permohonan izin tinggal kunjungan, 15 permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas enam bulan, 95 permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas satu tahun, serta satu permohonan izin tinggal tetap. Selain itu, tercatat pula 39 permohonan alih status izin tinggal dan tiga permohonan Multiple Re-Entry Permit.
Sebagai kantor imigrasi dengan karakteristik wilayah perairan, Imigrasi Tanjung Uban memegang peran strategis dalam pengawasan lalu lintas orang lintas negara. Melalui tiga Tempat Pemeriksaan Imigrasi, yakni TPI Bandar Bentan Telani, TPI Bandar Seri Udana, dan TPI Tanjung Uban, tercatat sebanyak 602.092 perlintasan sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 302.160 perlintasan kedatangan dan 302.560 perlintasan keberangkatan.
Rinciannya, TPI Bandar Bentan Telani melayani 297.156 kedatangan dan 298.053 keberangkatan, TPI Bandar Seri Udana melayani 2.631 kedatangan dan 2.628 keberangkatan, serta TPI Tanjung Uban melayani 2.373 kedatangan dan 1.879 keberangkatan. Tingginya mobilitas ini menjadi tantangan tersendiri yang dihadapi melalui pengawasan yang terstruktur dan berkelanjutan. Jika dibandingkan dengan tahun 2024, terjadi peningkatan arus perlintasan sebesar 135 persen untuk kedatangan dan 134 persen untuk keberangkatan.
Di balik intensitas pelayanan dan pemeriksaan yang tinggi, fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian tetap menjadi prioritas utama. Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Tanjung Uban melaksanakan 53 tindakan operasi mandiri, 31 tindakan operasi intelijen, satu tindakan pro justitia dengan lima tersangka, tiga tindakan administratif keimigrasian, satu operasi gabungan, serta dua kegiatan sinergi lintas instansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing. Secara keseluruhan, tercatat 91 tindakan pengawasan dan penegakan hukum dengan lima orang tersangka. Seluruh pelanggaran yang ditemukan ditindaklanjuti sesuai ketentuan sebagai wujud penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
Peningkatan kualitas layanan juga diwujudkan melalui pendekatan yang komunikatif dan edukatif kepada masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Tanjung Uban aktif memanfaatkan media sosial sebagai sarana informasi dan edukasi publik, dengan total 306 unggahan di Instagram, 98 unggahan di TikTok, 167 unggahan di Facebook, dan 167 unggahan di platform X. Selain itu, dilaksanakan lima kegiatan sosialisasi keimigrasian, dengan total 743 laporan publikasi yang tercatat dari berbagai kanal media sosial.
Sejalan dengan capaian kinerja tersebut, Kantor Imigrasi Tanjung Uban juga berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Predikat ini menjadi bukti nyata komitmen institusi terhadap pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta mencerminkan konsistensi dalam membangun budaya kerja yang akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menyampaikan bahwa seluruh capaian kinerja tahun 2025 merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran. Ia menegaskan bahwa Imigrasi Tanjung Uban tidak hanya fokus pada pelayanan dokumen perjalanan bagi WNI, tetapi juga menjalankan pengawasan keimigrasian secara optimal untuk menjaga kedaulatan negara. Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi yang diraih menjadi bukti komitmen terhadap pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Dari sisi keuangan, sepanjang tahun 2025 Kantor Imigrasi Tanjung Uban berhasil merealisasikan Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar Rp19.327.029.438 atau 62,69 persen dari target Rp30.827.200.000. Realisasi tersebut belum sepenuhnya mencapai target, yang dipengaruhi oleh kebijakan terbaru Visa on Arrival tujuh hari dengan tarif Rp250.000, yang nilainya lebih rendah dibandingkan VoA 30 hari yang sebelumnya berlaku. Selain itu, kebijakan Bebas Visa Kunjungan bagi pemegang Permanent Resident Singapura dengan masa tinggal maksimal empat hari turut berdampak pada penurunan penerimaan PNBP. Sementara itu, realisasi belanja anggaran mencapai 96,17 persen dari pagu global dan 75,31 persen dari pagu efektif.
Capaian kinerja sepanjang tahun 2025 ini menjadi gambaran dedikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan semangat transformasi dan pelayanan maksimal, Imigrasi Tanjung Uban terus berkomitmen hadir sebagai institusi negara yang profesional, humanis, dan terpercaya. (NSH)

Tidak ada komentar