
Focusitm.news| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban melaksanakan kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kelurahan Tanjung Uban Kota Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban pada Selasa, 10 Februari 2026 di Ballroom Hotel Melayu Berdendang.

TIMPORA merupakan kegiatan pengawasan terhadap Orang Asing di Wilayah Indonesia yang terdiri dari instansi atau lembaga pemerintahan baik dari pusat maupun daerah.
TIMPORA melakukan pengawasan mulai dari saat orang asing masuk, keberadaan, dan kegiatan mereka, TIMPORA sendiri dibentuk oleh Menteri berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Lebih lanjut, menurut UU keimigrasian pasal 71 setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat; atau memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.

Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kelurahan Tanjung Uban KotaWilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban dilakukan sebagai bentuk upaya memberikan penyuluhan serta edukasi kepada masyarakat mengenai Pengawasan Orang Asing.
Pada Rapat kali ini, Kantor Imigrasi Tanjung Uban menggandeng masyarakat sekitar dengan ketua RT/RW yang bertujuan untuk memperkuat sinergi saling berkoordinasi dan bertukar informasi dalam hal menjaga penegakan hukum yang berlaku, karena koordinasi antaranggota TIMPORA adalah kunci utama dalam mendukung pengawasan Orang Asing yang efektif dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, melalui keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat TIMPORA ini menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan orang asing yang lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban.
“Kegiatan rapat TIMPORA ini merupakan langkah strategis bagi kami untuk memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi, sehingga pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing tersebut dapat berjalan dengan efektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan ini juga disejalankan dengan upaya memberikan penyuluhan serta edukasi kepada masyarakat terkait perdangangan orang (TPPO) dan penyeludupan manusia (TPPM). Melalui materi yang disampaikan, peserta diharapkan semakin memahami bentuk-bentuk pelanggaran keimigrasian yang kerap terjadi, serta mengetahui langkah yang dapat dilakukan apabila menemukan indikasi serupa di lingkungan sekitar, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar