
Focusitm.news | Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terbaru Tahun 2025 bagi personel jajaran Polda Kepri. Kegiatan ini turut dihadiri Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., yang secara langsung mendampingi Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., sebagai wujud dukungan pimpinan kewilayahan terhadap peningkatan kualitas dan profesionalisme penyidik. Kegiatan berlangsung di Hotel Golden View, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Senin, 29 Desember 2025.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh Wakapolda Kepri, Karo Bankum Divkum Polri, pejabat utama Polda Kepri, para Kapolsek jajaran Polresta Barelang, Kanit Reskrim, penyidik di lingkungan Polda Kepri, serta praktisi dan ahli hukum pidana. Kehadiran Kapolresta Barelang bersama jajaran penyidik Polresta Barelang menunjukkan komitmen institusi dalam menyelaraskan pemahaman terhadap regulasi hukum acara pidana terbaru yang akan diterapkan secara nasional.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan bahwa sosialisasi KUHAP terbaru memiliki peran strategis sebagai bekal bagi para penyidik dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa Polresta Barelang siap mendukung kebijakan pimpinan Polri serta akan menindaklanjuti hasil sosialisasi melalui diskusi internal dan peningkatan kapasitas penyidik di wilayah hukumnya.
Dalam sambutannya, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi KUHAP Terbaru Tahun 2025. Kapolda menekankan bahwa mulai tahun depan seluruh jajaran Polri akan menggunakan KUHAP terbaru, sehingga setiap penyidik wajib memahami dan menguasai setiap substansi perubahan yang ada. Ia juga mengingatkan agar kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar dipahami dan didalami melalui diskusi lanjutan di masing-masing satuan kerja.

Kapolda Kepri juga menyoroti tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks ke depan, di mana penyidik akan berhadapan dengan berbagai pihak yang memiliki kompetensi hukum tinggi, termasuk aktivis, pengacara, dan akademisi. Oleh karena itu, seluruh peserta diharapkan mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh agar mampu menerapkan ketentuan KUHAP terbaru secara tepat, profesional, dan bertanggung jawab.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan penyerahan buku KUHAP, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana. Selama kegiatan berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme tinggi, dan seluruh rangkaian acara berjalan tertib serta lancar.
Secara umum, kegiatan Sosialisasi Hukum tentang KUHAP Terbaru Tahun 2025 berjalan dalam situasi aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh personel Polri, khususnya para penyidik di jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang, semakin memahami ketentuan hukum acara pidana terbaru guna mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. (NSH)

Tidak ada komentar