MENU Rabu, 04 Mar 2026
x

Koordinator KAKI Soroti Dugaan Pelanggaran Oknum LSM di Karimun, DPP KAKI Desak Aparat Tegas Berantas Premanisme Berkedok Aktivisme

waktu baca 3 menit
Senin, 22 Des 2025 02:50 45 Redaksi Dua

Focusitm.news | Karimun – Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial Ahmad Iskandar Tanjung alias TB (AIT) dilaporkan secara resmi ke Polres Karimun atas dugaan sejumlah tindak pidana serius. Dugaan tersebut meliputi pemerasan, penipuan, pelecehan, provokasi, hingga penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh pihak keluarga korban bersama sejumlah tokoh masyarakat di Cafe Ardent, Kelurahan Teluk Air, Kabupaten Karimun, pada Sabtu (20/12/2025). Dalam kesempatan itu, keluarga korban menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas perilaku AIT yang dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai moral serta merusak citra masyarakat dan daerah.

Perwakilan masyarakat, Raja Ryan, menyampaikan bahwa selama ini AIT kerap menyampaikan narasi di media sosial yang tidak didukung fakta hukum, sehingga memicu opini publik yang menyesatkan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Ia menegaskan bahwa masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara tegas dan profesional. Menurutnya, tindakan yang dilakukan AIT tidak dapat dikategorikan sebagai kritik sosial, melainkan telah mengarah pada provokasi dan pembentukan opini yang merugikan pihak lain.

Raja Ryan juga memperingatkan agar AIT menghentikan segala bentuk penyebaran informasi yang belum terbukti secara hukum. Ia menegaskan bahwa kesabaran masyarakat memiliki batas, dan apabila tindakan serupa masih terus dilakukan, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Cecep Cahyana, perwakilan Dewan Pimpinan Pusat Komite Anti Korupsi Indonesia (DPP KAKI), yang hadir atas undangan Pembina DPD KAKI Karimun, Zuhdiono atau yang akrab disapa Rudi.

Dalam keterangannya, Cecep Cahyana menegaskan bahwa DPP KAKI tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan atribut LSM untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum. Ia menilai tindakan AIT telah menyimpang dari prinsip aktivisme dan kontrol sosial yang sesungguhnya, serta lebih mengarah pada dugaan tindak pidana murni.

Cecep menambahkan bahwa apabila terbukti secara hukum, AIT berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana secara berlapis, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 289 KUHP terkait pelecehan atau perbuatan cabul, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme yang berlindung di balik nama aktivisme. Menurutnya, pembiaran terhadap perilaku semacam ini dapat mencederai gerakan masyarakat sipil yang sejatinya berjuang untuk kepentingan publik dan keadilan sosial.

Diketahui, laporan terhadap AIT alias TB telah resmi diterima Polres Karimun sejak 3 Desember 2025, dengan korban berinisial NK yang mengaku mengalami pemerasan, penipuan, serta pelecehan. Hingga saat ini, pihak keluarga korban, tokoh masyarakat, dan DPP KAKI masih menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut.

Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan nama LSM untuk menakut-nakuti dan merugikan masyarakat. (NSH)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x