
Polres Natuna Intensifkan Penertiban Knalpot Brong Focusitm.news | 23 Januari 2026

Natuna – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Polres Natuna melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus menggencarkan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi guna menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya saat pelaksanaan ibadah malam hari.

Penggunaan knalpot brong dinilai sangat meresahkan dan berpotensi mengganggu kekhusyukan umat Muslim
Kasat Lantas Polres Natuna, AKP Erwan Toni, pada Jumat (23/1/2026) menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong dinilai sangat meresahkan dan berpotensi mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah salat tarawih maupun tadarus Al-Qur’an selama bulan Ramadan.
Knalpot brong ini selain melanggar aturan lalu lintas, juga menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu masyarakat, terutama saat malam hari ketika aktivitas ibadah meningkat. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan,” ujar AKP Erwan Toni.

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan melalui patroli rutin, razia di sejumlah titik rawan, serta penindakan langsung terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
Selain tindakan represif, Satlantas Polres Natuna juga mengedepankan upaya preemtif dan preventif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pengendara roda dua, agar segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan.

Penjelasan mengenai knalpot yang srsuai peraturam.
Kami mengajak seluruh masyarakat Natuna untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif selama Ramadan. Mari kita saling menghormati, tertib berlalu lintas, dan menciptakan suasana yang aman serta nyaman bagi semua,” tambahnya.

Pengecekan yang intesnsif terhadap knalpot brong
Polres Natuna berharap dengan adanya penertiban ini, pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dapat berlangsung dengan khusyuk, aman, dan tanpa gangguan kebisingan dari kendaraan bermotor. (SS#)

Tidak ada komentar