
Focusitm.news | Polresta Barelang – Polresta Barelang melalui Polsek Sungai Beduk menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Pancur Tower I, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, telah dilaksanakan secara profesional, objektif, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan sebagai klarifikasi sekaligus upaya meluruskan pemberitaan yang berkembang di masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, Jumat (26/12/2025).

Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk Iptu Shelin Angelina, S.Tr.K., M.M., CPHR., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di depan salah satu rumah warga di kawasan Pancur Tower I. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, kejadian bermula dari adanya perselisihan antarwarga yang kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana penganiayaan.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Polsek Sungai Beduk menerima dua laporan polisi dari pihak yang berbeda. Kedua laporan tersebut ditangani secara terpisah sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan di lapangan, guna menjamin objektivitas serta keadilan dalam proses penegakan hukum.
Dalam perkara pertama, penyidik menangani dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP. Korban dalam perkara ini berinisial MW (25), dengan dua terlapor masing-masing berinisial FL (30) dan RL (27). Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan FL (30) dan RL (27) sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, dalam perkara kedua, penyidik juga menangani laporan dugaan penganiayaan dengan korban berinisial FL (30) dan terlapor berinisial MW (25) yang terjadi pada waktu dan lokasi yang sama. Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan rangkaian penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk telah berupaya menempuh penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice antara pihak MW, FL, dan RL sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Upaya mediasi telah dilakukan beberapa kali, namun hingga proses tersebut berlangsung, para pihak belum mencapai kesepakatan bersama.
Berdasarkan hasil gelar perkara serta terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian menetapkan MW (25) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Polsek Sungai Beduk menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara objektif dan tidak berpihak. Kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum, alat bukti yang sah, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri.
Selain itu, Polsek Sungai Beduk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, mengedepankan penyelesaian permasalahan secara bijak, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Polri berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Tidak ada komentar