Focusitm.news | Manado – Polda Sulawesi Utara mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan berbasis online. Sepanjang tahun 2025, melalui SPKT, Polda Sulut tercatat telah menerima sebanyak 12 laporan kasus penipuan daring yang merugikan masyarakat.

Kabid Humas Polda Sulut Alamsyah P. Hasibuan didampingi Kepala SPKT Polda Sulut Alfianto menyampaikan imbauan kepada seluruh warga agar tidak lengah terhadap berbagai modus penipuan online yang kian marak dan semakin merugikan, Kamis, 15 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital di satu sisi memberikan kemudahan, namun di sisi lain juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk melancarkan aksi penipuan. Saat ini, modus penipuan online semakin beragam dan kerap menyerupai informasi resmi, sehingga sulit dibedakan oleh masyarakat.
Beberapa modus yang sering ditemui di antaranya pengiriman file APK dengan kedok kurir paket atau undangan digital, penipuan jual beli online, investasi dan trading saham palsu, hingga tawaran pekerjaan dengan iming-iming komisi besar yang berujung pada kerugian materiil.

Pelaku biasanya memanipulasi psikologis korban dengan menciptakan rasa panik, seperti ancaman pemblokiran rekening, atau menimbulkan rasa senang berlebihan dengan klaim memenangkan undian bernilai besar. Selain itu, pelaku juga kerap mengirimkan tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank atau instansi pemerintah untuk mencuri data pribadi dan kata sandi korban.
Polda Sulut mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengklik tautan atau membuka file dari nomor tidak dikenal, selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi, serta tidak pernah membagikan kode OTP, PIN, maupun kata sandi kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas bank. Masyarakat juga disarankan mengaktifkan fitur keamanan ganda pada aplikasi perbankan, media sosial, dan layanan pesan instan.
Kabid Humas menegaskan bahwa ketelitian dan sikap tidak mudah percaya merupakan kunci utama untuk terhindar dari penipuan online. Apabila masyarakat menjadi korban, diimbau segera menghubungi pihak bank untuk memblokir rekening dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. (NAY)






Tidak ada komentar