MENU Rabu, 04 Mar 2026
x

Polresta Barelang Ungkap Kasus Penganiayaan Berencana di Sagulung, Pelaku Diamankan

waktu baca 3 menit
Senin, 5 Jan 2026 02:53 30 Redaksi Dua

Focusitm.news | Batam – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berencana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sagulung, Kota Batam. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, 28 Desember 2025.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., Kanit IV Satreskrim Polresta Barelang Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H., serta Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah makan yang berada di wilayah Kecamatan Sagulung. Dalam kejadian itu, korban berinisial S (29) mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelapor berinisial MR menerima informasi langsung dari korban yang menyampaikan bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan menggunakan sebilah parang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher sebelah kiri dan tangan kanan, sehingga harus segera mendapatkan perawatan medis. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sagulung untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman penyelidikan, diketahui bahwa tindakan penganiayaan tersebut diduga dilakukan secara terencana dengan motif sakit hati. Berdasarkan bukti dan keterangan yang dihimpun, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sagulung dan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka berinisial R (29) di wilayah Kelurahan Tembesi, Kota Batam. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sagulung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain satu helai kaos lengan panjang warna hitam, satu helai celana panjang warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh tersangka saat melakukan aksinya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 353 Ayat (2) jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polresta Barelang mengimbau masyarakat Kota Batam untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Ia menegaskan bahwa Polresta Barelang di bawah pimpinan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas, mengingat periode libur akhir tahun berpotensi meningkatkan gangguan kamtibmas. Polri berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. mengingatkan masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan laporan dan pengaduan agar memanfaatkan layanan Call Center Polri 110. (NSH)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x