
Focusitm.news | Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong. Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban. Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan kepolisian, Kamis (08/01/2026).

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi tertanggal 08 Januari 2026. Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini diketahui terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu tempat karaoke keluarga yang berlokasi di wilayah Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Pelapor dalam perkara ini merupakan seorang perempuan berinisial K yang melaporkan kejadian tersebut setelah memperoleh informasi terkait dugaan perbuatan persetubuhan yang dialami korban. Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun berinisial N. Sementara itu, anak yang diduga sebagai pelaku berinisial R, juga berusia 15 tahun dan masih tergolong anak di bawah umur.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut terungkap setelah pelapor mendapatkan informasi dari anak keduanya dan kemudian menanyakan langsung kepada korban. Dari pengakuan korban, diketahui bahwa dugaan perbuatan tersebut telah terjadi lebih dari satu kali, dengan kejadian terakhir berlangsung di lokasi karaoke keluarga di wilayah Bengkong Palapa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dampak trauma secara psikologis.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan langkah-langkah kepolisian berupa pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman keterangan pelapor dan korban, serta pengumpulan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa dugaan tindak pidana tersebut. Seluruh proses dilakukan guna memastikan penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, pada Kamis, 08 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., berhasil mengamankan anak yang diduga sebagai terlapor berinisial R di wilayah Bengkong. Terhadap anak tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., menyampaikan bahwa Polsek Bengkong berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan humanis. Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian. Atas perbuatannya, anak terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polsek Bengkong mengimbau kepada seluruh orang tua dan keluarga agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta membangun komunikasi yang baik, guna mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari. (NSH)

Tidak ada komentar