
Focusitm.news | Polresta Barelang – Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di sebuah rumah kos yang beralamat di Blok VI Jalan Dahlia Nomor 01, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan kepada awak media melalui doorstop sebagai bentuk keterbukaan informasi dan transparansi kinerja kepolisian kepada masyarakat, Rabu (31/12/2025).

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas, S.Tr.K., M.H., yang didampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., Penyidik Reskrim Polsek Lubuk Baja Bripka Arief Gunawan Satari, S.H., serta Kasi Humas Polsek Lubuk Baja Aipda Yeldi Rizaldo, menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa tersebut merupakan seorang perempuan berinisial BY (21), karyawan swasta, yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya. Dalam kasus ini, petugas telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MTA (19) yang diduga kuat sebagai pelaku.
Peristiwa bermula pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban pulang bekerja seperti biasa dari tempat kerjanya di salah satu restoran di kawasan Lubuk Baja. Namun, sejak Selasa hingga Rabu, 16–17 Desember 2025, korban tidak dapat dihubungi dan tidak memberikan kabar kepada rekan-rekannya, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Kecurigaan tersebut mendorong saksi berinisial CP (26) bersama saksi MP untuk mendatangi kamar kos korban pada Kamis, 18 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Setibanya di lokasi, para saksi mendapati pintu kamar korban dalam keadaan terkunci dari luar dan dililit kawat hanger berwarna biru, serta tercium bau menyengat yang tidak sedap. Setelah pintu berhasil dibuka, saksi menemukan gundukan bedcover dan bercak darah yang telah mengering, sehingga segera meminta bantuan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Sekira pukul 15.55 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menerima laporan dari masyarakat dan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan lokasi dalam status quo serta mengumpulkan keterangan dari para saksi. Bersama Tim Inafis Polresta Barelang, petugas melakukan olah TKP awal dan menemukan indikasi kuat bahwa korban meninggal dunia akibat tindak pidana pembunuhan.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan pengembangan informasi di lapangan, pada hari yang sama sekitar pukul 19.05 WIB, petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Tim Jatanras Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan terduga pelaku MTA (19) di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban.
Hasil pemeriksaan forensik terhadap jenazah korban menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul pada bagian leher yang menyebabkan patah tulang lidah dan mati lemas, serta kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak dan perdarahan otak. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa kematian korban disebabkan oleh tindakan kekerasan yang dilakukan secara sengaja.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polsek Lubuk Baja mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya menjelang dan selama perayaan Tahun Baru, dengan menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas. Masyarakat juga diharapkan untuk lebih peduli terhadap aktivitas di sekitarnya dan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan. Sinergi aktif antara masyarakat dan Polri sangat diperlukan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan berkeadilan di wilayah hukum Polresta Barelang. (NSH)

Tidak ada komentar