
Focusitm.news | Natuna – Respon cepat Polres Natuna bersama jajaran Polsek Bunguran Timur dan Bhabinkamtibmas dalam menangani kebakaran lahan yang terjadi di Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan. Rabu (14/01/2026)
Mendapatkan laporan dari masyarakat, Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Effendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla langsung memerintahkan pengerahan dua unit mobil yaitu mobil AWC (Armoured Water Cannon) dan mobil pemadam kebakaran (damkar) Polres Natuna serta bersinergi dengan damkar Kab. Natuna ke lokasi kejadian guna mengantisipasi api agar tidak meluas.
Sambil menunggu armada damkar tiba, Kapolsek Bunguran Timur AKP Nellay Boy bersama personel Polsek Bunguran Timur dan Polsubsektor serta Bhabinkamtibmas bergerak cepat melakukan pemadaman awal menggunakan peralatan seadanya.
Berkat semangat kepedulian, kebersamaan, dan sinergi dengan masyarakat setempat, api berhasil dikendalikan dan dipadamkan dengan bantuan mobil AWC dan damkar Polres Natuna.
Kapolres Natuna menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, mengingat kondisi cuaca yang dapat memicu kebakaran meluas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain membahayakan keselamatan jiwa, kebakaran lahan berdampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, serta dapat menimbulkan kerugian besar. Polri akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kapolres Natuna juga menekankan kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Baru dan Undang-Undang Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman berat. Mari bersama-sama menjaga keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.”
Kapolres Natuna mengingatkan bahwa pembakaran lahan merupakan perbuatan melanggar hukum, dengan ketentuan antara lain:
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1) huruf h: Melarang pembukaan lahan dengan cara membakar
Pasal 108: Pelaku pembakaran lahan diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar
Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf d dan Pasal 78: Pembakaran kawasan hutan dapat dikenakan pidana penjara dan denda
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 187 KUHP
(Pembakaran dengan sengaja)
Setiap orang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum dipidana:
Pidana penjara paling lama 12 tahun
Polres Natuna menegaskan akan terus meningkatkan patroli, sosialisasi, dan penegakan hukum guna mencegah terjadinya kebakaran lahan serta menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Natuna. (NSH)


Tidak ada komentar