
Focusitm.news | Batam — Dugaan praktik penyelundupan kembali mencuat dari jalur laut Kota Batam. Kali ini, Pelabuhan Punggur menjadi titik sorotan setelah rokok ilegal bernilai ratusan juta rupiah diduga melintas melalui pelabuhan resmi tanpa hambatan berarti. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan kerugian besar bagi korban, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan negara.

Seorang warga Batam berinisial AB mengaku mengalami kerugian sebesar Rp272 juta setelah mempercayakan pengiriman rokok yang belakangan diketahui ilegal kepada sebuah perusahaan ekspedisi bernama CV Mandiri Perkasa. Pengiriman tersebut rencananya ditujukan ke Pekanbaru, Riau. Namun hingga kini, barang tidak pernah sampai, sementara pihak ekspedisi dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab yang jelas.
Menurut penuturan AB, pengiriman dilakukan melalui jalur laut dengan modus barang pindahan, cara lama yang kerap digunakan untuk menyamarkan barang terlarang. Di dalam kendaraan pengangkut, rokok berbagai merek seperti HD, OFo, dan H Mild disebut disusun rapi, menunjukkan bahwa pengiriman dilakukan dalam skala besar dan terencana.
Tarif pengiriman yang disepakati mencapai Rp600 ribu per dus, angka yang mengindikasikan distribusi massal, bukan pengiriman berskala kecil. Namun rencana tersebut berujung kegagalan. Rokok tidak sampai ke tujuan, dana tidak kembali, dan korban mengaku dibiarkan tanpa kejelasan.

Fakta yang paling menyita perhatian publik adalah dugaan bahwa barang ilegal tersebut sempat melintasi pelabuhan resmi, termasuk kawasan Sungai Pak Ning, yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat aparat. Kondisi ini membuat sorotan mengarah langsung pada Bea Cukai Batam sebagai institusi yang bertanggung jawab atas lalu lintas barang keluar-masuk wilayah tersebut.
Pertanyaan publik pun mengemuka: bagaimana mungkin rokok ilegal bernilai ratusan juta rupiah bisa melintas tanpa terdeteksi? Apakah sistem pengawasan berjalan efektif atau hanya formalitas administratif?
Seorang sumber yang memahami aktivitas pelabuhan menyebut bahwa kasus ini sulit dianggap sebagai kebetulan semata. Jalur yang digunakan resmi, volume barang besar, dan metode penyamaran sudah lama dikenal dalam praktik penyelundupan.
Sementara itu, AB mengaku telah berulang kali meminta kejelasan dari pihak ekspedisi, namun tidak mendapatkan respons yang memadai. Tidak ada pengembalian dana, tidak ada penjelasan terbuka, dan tidak terlihat adanya langkah penindakan yang jelas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran publik bahwa pelaku bebas bergerak, korban terabaikan, dan negara terkesan tidak hadir. Padahal, selain kerugian pribadi, potensi kerugian negara dari sektor cukai dan pajak dinilai sangat besar.
Masyarakat pun mendesak adanya langkah tegas dan transparan, termasuk audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan di Pelabuhan Punggur, penelusuran peran perusahaan ekspedisi yang terlibat, serta klarifikasi resmi dari Bea Cukai Batam. Pemulihan hak korban dan penegakan hukum secara adil juga dinilai mutlak diperlukan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa lemahnya pengawasan di jalur strategis seperti Batam bukan hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan wibawa negara. Jika dibiarkan, praktik lama akan terus berulang dengan wajah yang sama. (NAY)

Tidak ada komentar