MENU Rabu, 04 Mar 2026
x

‎Satlantas Polres Natuna Gelar Patroli Blue Light, Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

waktu baca 2 menit
Sabtu, 24 Jan 2026 12:07 53 Redaksi Dua

Focusitm.news | 24 Januari 2026

‎Natuna – Guna menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), Satuan Lalu Lintas Polres Natuna melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light di sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, serta aksi balap liar di wilayah hukum Polres Natuna, Jumat malam (23/1/2026).

‎Kegiatan patroli yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut menyasar ruas Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan DKWM Benteng, yang kerap dijadikan lokasi rawan pelanggaran lalu lintas dan balap liar. Patroli dilaksanakan oleh personel Satlantas Polres Natuna dengan menyalakan lampu rotator biru sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat.

Rotator biru

‎Kapolres Natuna Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Effendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Lantas Polres Natuna AKP Erwan Toni menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, menekan aksi balap liar, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan.

Patroli Blue Light

“Patroli Blue Light ini merupakan langkah preventif dan preemtif Satlantas Polres Natuna dalam menjaga ketertiban berlalu lintas, sekaligus memberikan imbauan langsung kepada pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas,” ujarnya.

‎Selain patroli, personel Satlantas juga melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Pengendara diberikan imbauan serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas Patroli memantau pengendara motor.

Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Selain itu, pengendara juga wajib mematuhi ketentuan Pasal 48 dan Pasal 106 UU LLAJ terkait persyaratan teknis kendaraan bermotor dan kewajiban berlalu lintas secara tertib.

‎Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan situasi lalu lintas di wilayah hukum Polres Natuna terpantau aman, tertib, dan lancar. Selama patroli berlangsung, tidak ditemukan kejadian menonjol, baik kecelakaan lalu lintas maupun tindak pidana di jalan raya.

‎Melalui kegiatan Patroli Blue Light ini, Satlantas Polres Natuna menegaskan komitmennya untuk terus hadir menjaga keamanan jalan raya, menciptakan ketertiban berlalu lintas, serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, khususnya pada malam hari. (SS#)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x