
Focusitm.news | Bintan, Kepulauan Riau – Kurangnya keterbukaan informasi dan transparansi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMK Negeri 1 Bintan Utara menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan masyarakat dan media dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan.

Berdasarkan penelusuran media di SMK Negeri 1 Bintan Utara, upaya untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan Dana BOS tidak berjalan dengan baik. Kepala sekolah tidak berada di tempat, sementara pihak sekolah enggan memberikan akses kontak kepala sekolah dengan alasan tidak berwenang.
“Sila akses saja di website resmi sekolah, di situ ada laporannya. Kepala sekolah tidak ada di tempat, dan saya tidak berani memberikan nomor kontaknya,” ujar salah seorang staf Tata Usaha SMK Negeri 1 Bintan Utara.
Selain itu, tidak ditemukannya papan informasi penggunaan Dana BOS maupun salinan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dipasang di papan pengumuman sekolah menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Padahal, penyampaian informasi tersebut merupakan bagian dari kewajiban sekolah sebagai badan publik.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik. Regulasi ini bertujuan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara, termasuk di sektor pendidikan.
Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan telah berulang kali mengimbau agar setiap sekolah wajib memasang informasi penerimaan dan penggunaan Dana BOS secara terbuka sebagai bentuk transparansi anggaran pendidikan.
Minimnya keterbukaan informasi tersebut memunculkan dugaan bahwa prinsip transparansi belum sepenuhnya dijalankan, sehingga berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan di lingkungan sekolah.

Tidak ada komentar