MENU Kamis, 19 Mar 2026
x

Tiga Terpidana Kasus Sabu 1,9 Ton Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Mar 2026 22:18 4 Redaksi Dua

Focusitm.news| Langkah hukum ditempuh tiga terpidana dalam kasus kepemilikan sabu seberat 1,9 ton asal kapal MT Sea Dragon Tarawa. Mereka menyatakan tidak menerima putusan majelis hakim dan secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Jumat, 13 Maret 2026.

Ketiga terpidana tersebut adalah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan. Vonis yang dijatuhkan pun bervariasi. Hasiholan dan Richard divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara Leo dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Capt. Benhauser Manik, kuasa hukum ketiga terpidana, menilai putusan hakim mengandung sejumlah kejanggalan. Menurutnya, dasar pertimbangan hukum yang digunakan tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Kami menemukan ketidaksesuaian antara bukti di persidangan dan keputusan yang diambil,” ujar Benhauser saat dikonfirmasi pada Kamis, 19 Maret 2026.

Ia menyoroti soal aliran dana yang disebut dalam amar putusan. Hakim menyatakan kliennya menerima upah sebesar 3.000 dolar AS atau setara Rp50,4 juta. Capt. Benhauser menilai angka tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan besarnya muatan sabu yang diselundupkan, yakni hampir dua ton.

“Logikanya, masa iya imbalan cuma segitu untuk risiko sebesar itu?” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan konstruksi peran Hasiholan Samosir yang didakwa sebagai pengendali atau pengorganisir. Faktanya, di pengadilan terungkap bahwa Fandhi Ramadan, terdakwa lain dalam kasus yang sama, justru yang pertama kali menghubungi Hasiholan untuk meminta pekerjaan di atas kapal.

“Hasiholan direkrut oleh Richard Halomoan Tambunan untuk bekerja di kapal Sea Dragon. Ini jelas bertolak belakang dengan dakwaan yang menyebut dia sebagai arsitek atau otak di balik penyelundupan,” tegas Benhauser.

Tak hanya itu, pihak pembela juga menyoroti disparitas atau perbedaan vonis yang mencolok. Fandhi Ramadan, misalnya, hanya divonis 5 tahun penjara. Hukuman itu jauh lebih ringan dibandingkan ketiga kliennya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x