x

Warga Batu Belian Soroti Kinerja Syahbandar Serasan, Pengurusan Pas Kecil Pompong Mandek Sejak 2025

waktu baca 3 menit
Jumat, 17 Apr 2026 10:49 152 Redaksi Dua

Focusitm.news | Natuna – Warga Desa Batu Belian, Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna, mulai mempertanyakan kinerja pihak syahbandar setempat menyusul mandeknya pengurusan dokumen pas kecil untuk pompong (perahu nelayan) yang tak kunjung selesai sejak tahun 2024.

Keluhan tersebut disampaikan Haironi selaku ketua HNSI kecamatan serasan kepada media pada 17 April 2026. Ia mengungkapkan bahwa berkas pengurusan telah dimasukkan sejak dua tahun lalu, bahkan proses pengukuran kapal sudah dilakukan pada tahun 2025.

Data sudah kami masukkan sejak 2024, dan sudah diukur di tahun 2025, sekitar 32 unit untuk desa kami. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami jadi bingung dan merasa diabaikan,” ujarnya.

Menurutnya, lambannya proses tersebut tidak hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga menyentuh langsung kehidupan nelayan. Tanpa dokumen resmi, nelayan kesulitan mengurus BBM solar subsidi dan menghadapi risiko lebih besar ketika terjadi musibah di laut.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait keseriusan pelayanan yang diberikan oleh pihak syahbandar, terutama dalam menangani kebutuhan dasar nelayan kecil.

Warga juga menyebutkan bahwa pengurusan dilakukan melalui seorang staf di Kantor Syahbandar Serasan berinisial F. Namun hingga kini, proses tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Yang mengurus itu katanya staf di sana, inisial F. Tapi sampai sekarang belum ada hasilnya,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon, F mengaku akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan atasannya.
Saya akan tanyakan dulu ke atasan saya, karena saya hanya seorang staf,” ujarnya singkat.

Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dihadapi nelayan, yakni ketidakpastian waktu penyelesaian dokumen yang telah diajukan sejak lama.

Regulasi Jelas, Pelaksanaan Dipertanyakan

Secara aturan, pengurusan pas kecil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pas kecil diberikan untuk kapal di bawah 7 Gross Tonnage (GT), dan penerbitannya menjadi kewenangan pejabat pendaftar kapal di bawah syahbandar setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Bahkan, secara prosedural, setelah pengukuran selesai dan dokumen lengkap, penerbitan pas kecil umumnya hanya memerlukan waktu sekitar 1 hingga 5 hari kerja dalam kondisi normal.

Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap instansi memberikan kepastian waktu dan pelayanan yang transparan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan dan pelaksanaan, di mana proses yang seharusnya singkat justru berlarut hingga bertahun-tahun tanpa kejelasan.

Harapan dan Desakan Nelayan

Para nelayan berharap pihak syahbandar segera memberikan penjelasan resmi serta langkah konkret untuk menyelesaikan dokumen yang tertunda. Mereka juga meminta adanya evaluasi terhadap sistem pelayanan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Kalau memang ada kendala, sampaikan secara terbuka. Jangan kami dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” ungkap salah satu nelayan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak syahbandar guna memperoleh penjelasan resmi terkait keterlambatan tersebut.

Media ini akan kembali memuat klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak terkait sebagai bentuk keberimbangan imformasi. (Nda)

 

sumber : iwoinatuna

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x