x

Kepala Syahbandar Serasan Arga Sidabalok Klarifikasi Pengurusan Pas Kecil Nelayan Batu Belian

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Apr 2026 13:27 124 Redaksi Dua

Focusitm.news | Natuna – Kepala Syahbandar Kecamatan Serasan, Arga Sidabalok, angkat bicara terkait polemik pengurusan pas kecil pompong milik nelayan Desa Batu Belian, Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna, yang sebelumnya dikeluhkan belum terselesaikan.

Klarifikasi tersebut disampaikan Arga saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon pada 20 April 2026.

Dalam keterangannya, Arga membenarkan adanya sekitar 32 berkas pengajuan pas kecil dari nelayan yang masuk ke kantor syahbandar. Namun, ia menegaskan bahwa berkas tersebut merupakan pengajuan lama, sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Syahbandar Serasan.

Saat itu masih pejabat lama. Setelah saya ditugaskan di Serasan, saya langsung melakukan evaluasi terhadap seluruh berkas,” jelasnya.

Dari hasil evaluasi, diketahui tidak semua berkas memenuhi persyaratan administrasi. Dari total pengajuan, hanya sekitar 10 hingga 20 berkas yang dinyatakan lengkap, sementara sisanya masih perlu dilengkapi.

Untuk pengurusan pas kecil ada beberapa syarat penting, seperti surat kuasa dan bukti kepemilikan dari desa. Ini yang masih banyak belum terpenuhi,” terangnya.

Arga juga menjelaskan bahwa saat ini proses pengurusan pas kecil telah menggunakan sistem aplikasi, sehingga akan lebih cepat jika seluruh persyaratan telah lengkap.

Kalau semua sudah lengkap, langsung kita input ke sistem dan surat bisa segera terbit,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada Ketua HNSI Kecamatan Serasan, Haironi, agar informasi ini dapat diteruskan kepada para nelayan.

Terkait komunikasi dengan media yang sebelumnya sempat menjadi sorotan, Arga juga menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan komitmennya untuk terbuka ke depan.

Kami mohon maaf jika sebelumnya komunikasi kurang maksimal. Ke depan, kami terbuka, silakan rekan media langsung konfirmasi kepada saya,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak media juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pemberitaan sebelumnya terdapat kekurangan dalam penyajian informasi, serta menegaskan komitmen untuk terus menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Dengan adanya klarifikasi dari kedua belah pihak, diharapkan tidak terjadi lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya para nelayan yang sedang mengurus dokumen pas kecil sebagai legalitas kapal mereka. (Nda)

sumber:iwoinatuna

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x