
Focusitm.news| Sepanjang 2026, aksi pencurian fasilitas umum masih terus terjadi di Kota Batam. Tidak hanya menyasar kabel dan perlengkapan infrastruktur, pencurian ini juga merusak fasilitas publik yang berdampak langsung pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Pada Senin (15/6/2026), Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Polda Kepri menggandeng pelaku usaha besi tua (scrap) melalui penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana. Langkah ini diambil karena aparat menilai pencurian fasilitas umum tidak bisa diselesaikan hanya dengan menangkap pelaku; masih adanya pasar untuk barang hasil kejahatan menjadi salah satu penyebab utama kasus serupa terus berulang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengungkapkan bahwa selama 2026, pihaknya telah menangani 10 kasus pencurian fasilitas umum dengan 18 tersangka serta tiga penadah yang diamankan. Kasus yang menjadi perhatian antara lain pencurian kabel fasilitas umum dan besi penutup drainase yang dikenal masyarakat sebagai “rayap besi”. Salah satu kasus terbaru terjadi di kawasan Underpass Pelita dan telah berhasil diungkap.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan bahwa vandalisme terhadap fasilitas publik tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat dan iklim investasi di daerah tersebut. Ia menambahkan, keterlibatan pengusaha scrap diperlukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dengan cara menolak transaksi barang yang diduga hasil tindak pidana. “Jika kita sehati menjaga Batam, kota ini akan semakin maju, bukan hanya untuk kita tetapi juga untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dari dua sisi, yaitu terhadap pelaku pencurian dan terhadap pihak yang menerima atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan. Para pelaku usaha scrap diminta untuk memeriksa identitas penjual dan memastikan asal-usul barang yang diterima guna menutup jalur distribusi barang curian.
Melalui pakta integritas yang telah ditandatangani, para pengusaha scrap berkomitmen untuk tidak membeli, menerima, menyimpan, mengolah, maupun memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Tidak ada komentar