x

Istri Anggota TNI AL Laporkan Dugaan Perselingkuhan dan Pernikahan Siri ke POMAL

waktu baca 3 menit
Senin, 15 Jun 2026 19:10 31 Sudirman Satyananda

Focusitm.news | 15 Juni 2026

Tanjungpinang – Seorang perempuan yang mengaku sebagai istri sah anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) berinisial SY menyampaikan pengaduan terkait dugaan perselingkuhan dan pernikahan siri yang diduga dilakukan suaminya dengan seorang perempuan berinisial R.

Kepada media, pelapor mengaku telah berulang kali menyampaikan laporan kepada Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Tanjungpinang maupun satuan tempat suaminya bertugas. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah diajukan.

Menurut keterangan pelapor, rumah tangga yang dijalaninya selama kurang lebih satu tahun mengalami berbagai persoalan. Ia mengaku memiliki sejumlah bukti berupa foto dan percakapan yang menurutnya menunjukkan adanya hubungan khusus antara suaminya dengan perempuan yang disebut dalam pengaduan tersebut.

Selain dugaan perselingkuhan, pelapor juga menyoroti persoalan nafkah keluarga. Ia mengaku hanya menerima nafkah secara penuh selama beberapa bulan pertama pernikahan. Setelah itu, menurut pengakuannya, bantuan yang diterima berkurang menjadi sekitar Rp1 juta per bulan.

Saya hanya meminta keadilan dan kepastian atas laporan yang sudah saya sampaikan,” ujar pelapor kepada media.

Pelapor berharap instansi terkait dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.

Dalam aturan internal TNI, setiap prajurit memiliki kewajiban menjaga disiplin, kehormatan, serta nama baik institusi. Dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perselingkuhan, perzinaan, pernikahan tanpa izin, maupun penelantaran keluarga dapat dikenakan proses hukum dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, SY membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah melakukan perselingkuhan maupun pernikahan siri sebagaimana yang dilaporkan.

Menurut SY, foto-foto yang dijadikan bukti oleh pelapor merupakan dokumentasi lama yang diambil sebelum dirinya menikah dengan istri sahnya saat ini. Ia juga menjelaskan bahwa foto tersebut sempat diunggah oleh perempuan yang disebut dalam laporan melalui status WhatsApp karena merasa tersinggung atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Terkait dugaan pernikahan siri, SY menyatakan tuduhan tersebut tidak benar dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

SY juga menegaskan bahwa apabila tuduhan yang ditujukan kepadanya tidak dapat dibuktikan, dirinya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum guna melindungi nama baiknya.

Hingga berita ini diterbitkan, permasalahan tersebut masih dalam tahap pengaduan. Belum terdapat putusan maupun penetapan dari pihak berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam berita ini berasal dari keterangan para pihak. Dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. (SS#)

asumber: IWOINATUNA

Sudirman Satyananda

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x