
Focusitm.news| Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, bersama tujuh pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) untuk periode 2022–2026.

Dalam penggeledahan rumah Silmy Karim pada 5 Juni 2026, KPK menyita uang tunai sebesar Rp59 juta, 12.200 dolar AS, 1.250 euro, dan 80.000 yen. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa foto tumpukan uang asing yang viral di media sosial bukan berasal dari kasus ini. Total dugaan keuntungan yang diperoleh para tersangka mencapai Rp145,5 miliar.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 KPK sepanjang 2026 di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 2–3 Juni, yang mengamankan 17 orang (8 ASN dan 9 pihak swasta). Silmy Karim menyerahkan diri pada 3 Juni dan kemudian ditahan bersama tersangka lain pada 4 Juni setelah pemeriksaan intensif.
Modus Operandi yang Terungkap

Para tersangka diduga memeras pemohon izin tinggal (KITAS/KITAP) dengan prinsip “setiap klik ada harganya”. Uang hasil pemerasan disembunyikan melalui rekening atas nama orang lain (termasuk office boy dan petugas kebersihan), dibagikan secara rutin setiap Jumat, dan Silmy Karim diduga menerima jatah Rp100 juta per minggu saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.
Batam dan Kepri: Pintu Masuk yang Rawan
Batam dan Kepulauan Riau merupakan pintu masuk utama WNA dari Singapura, Malaysia, dan negara lain melalui pelabuhan feri internasional. Wilayah ini juga menjadi pusat konsentrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) serta titik keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Praktik pemerasan di tingkat pusat seperti ini berpotensi menular ke daerah, terutama di kantor imigrasi yang melayani permohonan visa, perpanjangan izin tinggal, dan dokumen PMI dalam jumlah tinggi. Kasus-kasus PMI ilegal yang sering terungkap di Terminal Feri Internasional Batam Centre menunjukkan betapa rentannya layanan keimigrasian terhadap penyimpangan jika pengawasan lemah.
Dampak dan Pandangan Pengamat
Pengamat hukum menilai kasus Silmy Karim harus menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran imigrasi di Kepri. Korupsi di sektor perizinan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga:
· Meningkatkan biaya bagi WNA legal yang ingin berinvestasi di Batam dan Kepri.
· Mempersulit PMI yang ingin bekerja secara prosedural.
· Membuka celah bagi praktik ilegal seperti penyelundupan PMI dan TKA palsu.
Langkah Pencegahan yang Perlu Segera Dilakukan
· Penguatan pengawasan internal di Kantor Imigrasi Batam, Tanjung Pinang, dan seluruh unit di Kepri.
· Digitalisasi total layanan perizinan agar minim kontak fisik dan transparan.
· Perlindungan bagi pelapor (whistleblower) dari kalangan pegawai maupun masyarakat yang melihat pungli.
· Sinergi antara KPK, PPATK, BP3MI Kepri, dan Polda Kepri untuk memantau aliran dana mencurigakan di sektor imigrasi.
· Evaluasi berkala terhadap LHKPN pejabat imigrasi sebagai sistem peringatan dini.
Kasus ini membuktikan bahwa korupsi di imigrasi bukan lagi perbuatan “oknum”, tetapi bisa menjadi sistemik jika tidak dicegah sejak awal. Pemerintah daerah Kepri, khususnya Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, harus memastikan layanan keimigrasian yang bersih, cepat, dan berintegritas demi menjaga iklim investasi serta melindungi PMI.

Tidak ada komentar