
Focusitm.news|Aktivitas penggalian dan pemecahan batu padas yang diduga ilegal tengah berlangsung di kawasan Jalan Katamso, Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kegiatan yang semula diduga sebagai pematangan lahan kini terindikasi kuat sebagai praktik pertambangan tanpa izin, menyusul temuan bahwa material batu hasil galian diperjualbelikan ke berbagai pihak.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pemecahan batu padas dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat. Tumpukan batu dalam jumlah besar tampak telah siap diangkut menggunakan lori dan truk, serupa dengan operasi pertambangan komersial.
Seorang pekerja yang mengaku sebagai petugas pemeriksa (checker) menyatakan bahwa batu pecahan dari bukit tersebut sudah memiliki pemesan, baik dari sejumlah perusahaan maupun perorangan. Saat dikonfirmasi, seorang perempuan yang juga diduga sebagai pengawas lapangan hanya meminta wartawan menghubungi seseorang bernama Lobo.
“Hubungi saja Pak Lobo,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak bernama Lobo masih diupayakan konfirmasinya terkait legalitas kegiatan tersebut.
Jika keterangan para pekerja benar, maka aktivitas ini tidak lagi sekadar pematangan lahan, melainkan telah masuk kategori eksploitasi sumber daya mineral bernilai ekonomi yang diperjualbelikan untuk keuntungan. Praktik ini berpotensi melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan izin resmi, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika tidak dilengkapi dokumen lingkungan.
Distribusi material ke luar lokasi tanpa legalitas juga memunculkan pertanyaan soal lemahnya pengawasan pemerintah daerah, instansi lingkungan, dan aparat penegak hukum.
Publik mempertanyakan apakah kegiatan ini telah memiliki izin resmi. Jika tidak, maka praktik pertambangan ilegal yang terjadi terang-terangan di tengah Kota Batam menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola lingkungan.
Aktivitas disebut berlangsung tanpa hambatan. Kendaraan pengangkut material keluar-masuk secara rutin, memicu dugaan adanya pembiaran terhadap kegiatan yang merugikan negara dari sisi penerimaan sektor mineral dan berpotensi merusak lingkungan.
Aparat penegak hukum, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait didesak segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas kegiatan tersebut. Penindakan tegas harus dilakukan jika ditemukan pelanggaran.
“Jangan sampai praktik pengambilan dan penjualan batu padas ilegal berlangsung terang-terangan tanpa tindakan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang mengabaikan hukum dan lingkungan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Tidak ada komentar