x

Dugaan Salah Pasal dan Jebakan Narkotika di Larantuka: Kuasa Hukum Minta Aktor Utama Ditangkap, Klien Pengguna Pemula Dinilai Layak Direhabilitasi

waktu baca 4 menit
Jumat, 10 Apr 2026 06:56 107 Redaksi Dua

Advokat Matheus Mamung Sare, kuasa hukum terduga pelaku


Focusitm.news |
10 April 2026

Berita dilansir dari REPORTASENTT.COM, LARANTUKA Editor: Florianus Harson

Kasus dugaan salah penerapan pasal dan indikasi jebakan dalam perkara narkotika mencuat di Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Kuasa hukum dua pemuda yang diamankan aparat meminta penyidik segera menangkap sosok berinisial “R” yang diduga berperan sebagai aktor utama dalam perkara ini.

Advokat Matheus Mamung Sare menjelaskan, berdasarkan fakta hukum dan keterangan kliennya berinisial HHA dan KAT, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain yang lebih dominan.

 

Ia mendorong penyidik menelusuri dan menangkap “R” sebagai pihak yang diduga mengendalikan alur tindak pidana.

“Dari keterangan klien kami, ada peran pihak lain yang lebih dominan. Kami minta penyidik segera menangkap ‘R’ sebagai otak dalam perkara ini,” kata Matheus.

Ia menilai kedua kliennya berada pada tahap pengguna pemula dan bukan bagian dari jaringan pengedar.

 

Penerapan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dinilai tidak tepat karena memiliki perbedaan asas hukum yang mendasar.

“Penggunaan frasa ‘dan atau’ pada dua pasal itu perlu dasar bukti yang kuat. Dalam kasus ini, klien kami lebih tepat dikategorikan sebagai pengguna pemula yang seharusnya menjalani rehabilitasi,” kata dia.

Ketentuan rehabilitasi diatur dalam Pasal 54 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rehabilitasi dipandang sebagai bentuk sanksi sosial yang dapat diberikan tanpa menunggu putusan pengadilan, terutama bagi pengguna awal.

Menanggapi jenis dan berat barang terlarang, penasihat hukum kedua tersangka, Matheus Mamung Sare, SH, menyampaikan berdasarkan hasil wawancaranya dengan kedua kliennya bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari BNN.

Ia menjelaskan, jenis barang tersebut masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan apakah lima bungkus yang diamankan merupakan ganja atau bukan.

 Selain itu, berat barang tersebut juga belum dapat dipastikan karena seluruhnya masih menunggu hasil pemeriksaan dari BNN.

Pihak keluarga menunjukkan bukti transfer dana sebesar Rp500 ribu dari orangtua terduga pelaku berinisial F kepada seorang pengacara yang disebut dipilih penyidik.

 Dana tersebut disebut sebagai uang operasional, menjadi bagian informasi yang ikut disorot dalam penanganan perkara.

Hasil wawancara langsung dengan kedua klien di ruang Satres Narkoba kata Matheus, mengarah pada dugaan rekayasa dalam proses hukum.

Kuasa hukum memperkirakan sebagian besar peristiwa mengandung unsur jebakan.

“Kami melihat ada indikasi jebakan dalam proses ini. Banyak hal yang perlu diuji secara hukum, termasuk prosedur penangkapan dan penahanan,” kata Matheus.

Ia juga menyoroti meningkatnya penangkapan pengguna dari kalangan pelajar. Fenomena ini dinilai berkaitan dengan strategi distribusi oleh pihak penjual kepada kelompok rentan.

“Banyak anak sekolah yang terjerat. Ini pola yang perlu ditelusuri lebih jauh karena ada strategi pemasaran dari penjual kepada pembeli,” katanya.

Selain itu kata dia, kemungkinan keterlibatan jalur distribusi melalui jasa pengiriman turut menjadi perhatian.

Jika terbukti, pihak korporasi terkait dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pembuktian terhadap status hukum sosok penjual berinisial R dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

 Penanganan menyeluruh diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak dalam kasus ini.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur mengamankan dua pemuda yang diduga terkait peredaran ganja di kawasan Pelabuhan Laut Larantuka, Kamis (2/4/2026) malam. Penindakan berlangsung sekitar pukul 20.11 WITA setelah keduanya turun dari kapal penyeberangan.

Di sisi lain, pembuktian terhadap status hukum sosok penjual berinisial R dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

 Penanganan menyeluruh diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak dalam kasus ini.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur mengamankan dua pemuda yang diduga terkait peredaran ganja di kawasan Pelabuhan Laut Larantuka, Kamis (2/4/2026) malam. Penindakan berlangsung sekitar pukul 20.11 WITA setelah keduanya turun dari kapal penyeberangan.

Informasi awal berasal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di jalur penumpang.

 Petugas melakukan pemantauan dan mengamankan kedua pemuda untuk pemeriksaan awal di lokasi, lalu membawa mereka ke Pos KP3 Laut Larantuka.

Dua pemuda tersebut masing-masing berinisial HHA (19), warga Desa Pepageka, dan KAT (18), pelajar asal Desa Hinga, Kecamatan Kelubagolit.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat klip berisi ganja dengan berat kotor 2,68 gram dari HHA dan 7,56 gram dari KAT. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan ganja.

Proses pengamanan berlangsung hingga pukul 20.37 WITA dalam kondisi aman dan terkendali, menjadi bagian awal pengungkapan kasus yang kini memunculkan perdebatan terkait penerapan pasal dan pendekatan hukum yang digunakan. (SS#)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x