x Iklan FocusITM.News

Warga Negara RRT menjadi tersangka saat Mengajukan Paspor RI Secara Tidak Sah diKantor Imigrasi

waktu baca 4 menit
Senin, 11 Mei 2026 22:18 215 Febrian Muda

Focusitm.news | 11 Mei 2026

Tanjung Uban – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menggelar konferensi pers terkait
penetapan seorang warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YX
sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian, Senin (11/05/2026). YX diduga memberikan
data dan keterangan tidak benar dalam permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

Kegiatan ini, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan
Riau, Guntur Sahat Hamonangan, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto,
beserta jajaran, serta rekan-rekan media. Dalam kesempatan itu, pihak imigrasi menyampaikan kronologi singkat kasus serta proses penanganan yang telah dilakukan terhadap tersangka YX sesuai ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.

Konfererensi Pers yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi KepulauanRiau, Guntur Sahat Hamonangan, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, beserta jajaran, serta rekan-rekan media.

Kasus dugaan pemalsuan data permohonan paspor ini terungkap pada tanggal 9 April 2026
saat tersangka mendatangi Kantor Imigrasi Tanjung Uban sesuai jadwal permohonan yang
dibuat pada aplikasi M-Paspor untuk mengajukan permohonan paspor baru menggunakan
identitas atas nama AP.

Pada saat proses wawancara dan pengambilan foto, petugas mencurigai adanya indikasi
pemalsuan data karena tersangka tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia
dan hanya dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris. Berdasarkan kecurigaan
tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian (INTELDAKIM).

Lebih lanjut, saat pemeriksaan berlangsung YX memberikan keterangan bahwa dirinya bukan
seorang Warga Negara Indonesia melainkan Warga Negara Asing berkewarganegaraan
Tiongkok. Petugas kemudian juga menemukan sebuah barang bukti paspor Republik Rakyat
Tiongkok (RRT) atas nama YX yang masih berlaku hingga tahun 2026.

Dari hasil pemeriksaan dapat diketahui bahwa tersangka diduga menggunakan dokumen
kependudukan Indonesia yang tidak sah berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran
atas nama AP untuk mengajukan permohonan paspor RI. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dokumen pendaftaran M-Paspor, surat pernyataan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk proses pengajuan
permohonan tersebut.

Lebih lanjut, tersangka YX disangkakan melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni setiap orang yang dengan sengaja memberikan
data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen
Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain. Atas perbuatannya,
tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Penetapan tersangka pemalsuan data paspor dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) Keimigrasian melaksanakan gelar perkara bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus
Polda Kepulauan Riau dan Korwas PPNS Reskrim Polres Bintan pada 7 Mei 2026. Hasil gelar
perkara menyimpulkan bahwa alat bukti yang diperoleh telah memenuhi unsur untuk
dilakukan penetapan tersangka.

Saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut, termasuk koordinasi bersama instansi
terkait untuk melengkapi pemberkasan perkara. Sesuai hasil gelar perkara, tersangka juga
akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Tersangka YX

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengatakan pihaknya akan menindak
secara tegas pada setiap pelanggaran keimigrasian, terutama yang berkaitan dengan
penyalahgunaan identitas untuk pengurusan paspor Republik Indonesia.

“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami, karena menyangkut penyalahgunaan
dokumen kependudukan dan permohonan paspor RI dengan data palsu. Kami pastikan
proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Tersangka YX saat dimintai keterangan

Sementara itu, Kepala Kantor Direktorat Jendral Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat
Hamonangan, menegaskan komitmen Direktorat Jendral Imigrasi dalam memperkuat
pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

“Kami menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus
meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian guna menjaga integritas
dokumen perjalanan Republik Indonesia serta mencegah segala bentuk penyalahgunaan
identitas dan dokumen negara.” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pemalsuan
dokumen, penyalahgunaan identitas, maupun pemberian data yang tidak benar dalam
proses administrasi keimigrasian karena tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan
hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai wujud komitmen Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam
memperkuat pengawasan keimigrasian. Kantor Imigrasi Tanjung Uban menegaskan
komitmennya untuk terus menjaga integritas dokumen perjalanan Republik Indonesia serta
melakukan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan komitmen ini, diharapkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang
asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban dapat berjalan secara optimal, terpadu,
dan berkelanjutan, sebagai bagian dari semangat “Imigrasi untuk Rakyat” dalam
memberikan rasa aman serta perlindungan bagi masyarakat. (SS#)

Sumber:  NANANG

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x Iklan FocusITM.News
x