x

Islah Bahrawi Bantah Tuduhan Hasutan Menggulingkan Prabowo usai Diperiksa Polda Metro

waktu baca 1 menit
Rabu, 10 Jun 2026 20:19 65 Febrian Muda

Focusitm.news| Islah Bahrawi menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini terkait laporan yang menuduhnya mengajak masyarakat menggulingkan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pemeriksaan itu, Islah membantah keras tuduhan tersebut.

Kuasa hukum Islah, Tegar Putuhena, menjelaskan bahwa kliennya diperiksa berdasarkan Pasal 246 KUHP tentang penghasutan, meskipun pihaknya tidak tahu persis siapa pelapornya.

Islah Bahrawi sendiri menegaskan bahwa pernyataannya yang dilaporkan itu hanyalah bentuk kritik, bukan hasutan. Ia mengaku hanya menyuarakan kegelisahan masyarakat yang selama ini takut berbicara.

Islah juga menolak adanya niat untuk memicu kekerasan, dan menyebut kritiknya dilandasi rasa cinta terhadap negeri ini agar kebijakan yang merugikan rakyat bisa diperbaiki.

Selain Islah, Saiful Mujani juga dilaporkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Laporan tersebut telah teregister sejak 8 April 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan yang menggunakan Pasal 246 KUHP tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (FM)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x