x

Peredaran Rokok Ilegal di Kepri: Penindakan di Permukaan, Publik Serukan Pengusutan ke Akar

waktu baca 3 menit
Rabu, 29 Jul 2026 10:11 5 Febrian Muda

Focusitm.news| Di sejumlah warung kopi di Batam, perbincangan soal maraknya rokok ilegal sudah menjadi hal lumrah. Meski aparat kerap menggelar operasi dan menyita barang bukti, ketersediaan rokok tanpa pita cukai di pasaran seolah tak pernah surut.

Seorang pedagang di Tanjungpinang menyuarakan keresahan yang dirasakan banyak pihak, dengan pernyataan yang kini viral, “Kalau mau cari dalang rokok ilegal di Kepri, jangan cari di warung. Warung itu cuma ujung kuku.” Ia menilai penegakan hukum selama ini hanya menyasar ujung rantai, seperti pengecer dan kurir, sementara aktor dan struktur di atasnya masih bergerak bebas. “Warung disita, sales ditangkap, tapi besok barang ada lagi,” keluhnya, yang memicu seruan agar Bea Cukai berkolaborasi dengan KPK untuk membongkar siapa “pemain utama” di balik bisnis ini. Perlu dicatat, pernyataan ini adalah pandangan narasumber dan belum ada vonis atau hasil penyidikan resmi yang menetapkan pelaku tertentu.

Rokok Manchester: Merek yang Menonjol
Di antara merek rokok ilegal yang beredar, nama Manchester paling sering disebut. Muncul di Batam pada akhir 2021, merek ini dilaporkan menyebar luas ke berbagai daerah di Kepri hingga ke luar wilayah. Para pedagang menyebut produk ini diedarkan melalui jaringan distribusi yang terstruktur dan profesional.

Gudang dan Modus Distribusi
Penelusuran mengarah pada sebuah gudang bercat biru di Batam yang diduga menjadi tempat produksi rokok Manchester dan merek ilegal lainnya (seperti PSG dan Hamil). Warga setempat melaporkan adanya limbah produksi dan aktivitas kontainer di lokasi tersebut, meski belum ada konfirmasi resmi dari aparat.

Aparat sendiri pernah mengungkap sebuah gudang penyimpanan di kawasan Ruko Puriloka, Batam, dan mengamankan dua orang serta 70 dus rokok Manchester. Di sisi lain, jalur laut menjadi andalan pengiriman, dengan sejumlah pengungkapan besar terjadi di Pelabuhan Punggur dan perairan sekitar, yang berhasil menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal.

Sistem Konsinyasi yang Menguntungkan
Di tingkat warung, modus yang digunakan adalah sistem konsinyasi atau titip jual. Tenaga penjual (sales) mendatangi warung secara rutin dan menitipkan barang. Pemilik warung hanya membayar rokok yang laku, sisanya bisa dikembalikan. Sistem ini membuat banyak pengecer bersedia menerima pasokan dan memastikan rantai pasok tetap berjalan meski ada razia.

Pertanyaan Publik dan Isu yang Beredar
Dari fenomena ini, muncullah pertanyaan besar: siapa pemodal, pengendali distribusi, dan penikmat untung terbesar? Pertanyaan ini kemudian memicu spekulasi di publik dan media sosial. Salah satu isu mengaitkan inisial IS dengan Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan. Namun, hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat hukum (Bea Cukai, Polda, Kejaksaan) atau putusan pengadilan yang menguatkan tuduhan tersebut. Penyebutan nama itu murni merupakan isu yang berkembang dan belum terbukti kebenarannya.

Kesimpulan: Menanti Pengungkapan Holistik
Di tengah hiruk-pikuk peredaran rokok ilegal, publik Kepri menuntut lebih dari sekadar penyitaan barang. Yang dinanti adalah pengungkapan menyeluruh terhadap rantai produksi, distribusi, dan pendanaan yang melibatkan jaringan terorganisasi. Selama penegakan hukum belum tuntas hingga ke akar masalah, peredaran rokok ilegal akan terus menjadi “pekerjaan rumah” yang tak kunjung usai bagi aparat di Kepulauan Riau.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x