x

Misteri Rokok Manchester “Kebal Hukum”: Dari Batam hingga Karimun, Siapa Dalang di Balik Distribusi Ilegal?

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Jul 2026 11:49 109 Febrian Muda

Focusitm.news| Peredaran rokok Manchester tanpa pita cukai di Kepulauan Riau—yang disebut masih marak di Batam, Tanjungpinang, Bintan, hingga Karimun—kian meresahkan publik. Kemasan dan varian terbarunya terus bermunculan di pasaran, memicu keraguan serius terhadap ketatnya pengawasan barang kena cukai di wilayah tersebut.

Situasi ini dinilai kontras dan tidak adil. Di tengah kewajiban produsen rokok legal seperti Surya, Sampoerna, Gudang Garam, Djarum, dan Marlboro untuk mematuhi aturan cukai serta perpajakan, Manchester justru disebut dapat diperjualbelikan secara leluasa. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah ada kebijakan khusus yang diberikan, atau mengapa penegakan aturan terkesan pilih kasih jika seharusnya semua produk tunduk pada regulasi yang sama?

Masyarakat tidak lagi puas dengan sekadar pengumuman hasil sitaan batang rokok di konferensi pers. Yang menjadi sorotan utama adalah kemampuan aparat dalam membongkar dan memutus rantai distribusi. Publik menuntut kejelasan mengenai siapa pemasoknya, dari mana barang tersebut masuk, lokasi gudang penyimpanan, serta bagaimana produk ini mampu menjangkau berbagai wilayah di Kepri. Keberhasilan sejati bukan terletak pada jumlah sitaan, melainkan pada pengungkapan jaringan di balik peredaran ilegal ini.

Pergantian pejabat di Bea Cukai Batam pun dinilai belum memberikan dampak nyata terhadap pengawasan. Alih-alih melihat rotasi kepemimpinan, masyarakat menunggu bukti konkret di lapangan. Selama produk ini masih dengan mudah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x