x

Proses Hukum Febrie Adriansyah Jangan Terhambat, TNI Jaga Marwah

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Jul 2026 17:19 531 Febrian Muda

Focusitm.news|Jakarta, 11 Juli 2026

Christian Delvis Rettob, Sekretaris Jenderal PP PMKRI periode 2022-2024 yang juga merupakan seorang advokat, menyampaikan opini pribadinya terkait kasus yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dalam pernyataannya, ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polri dalam mengusut tuntas perkara ini, dan menyoroti sejumlah fakta serta kekhawatiran publik yang muncul.

Sikap ini disampaikan di tengah hebohnya penggeledahan tim gabungan Kortas Tipidkor Polri di 12 lokasi, termasuk Kafe de’Clan Signature di Cipete dan sebuah rumah di Sentul. Penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai fantastis mencapai puluhan miliar rupiah dari lokasi-lokasi tersebut .

Menanggapi isu yang mengaitkan dirinya, Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi pada Jumat (10/7). Ia membantah keterlibatan dalam bisnis Kafe de’Clan Signature dan menyatakan kafe tersebut tidak ada kaitannya dengannya .

Ia juga membenarkan bahwa rumah di Sentul yang digeledah adalah miliknya, namun menegaskan uang yang ditemukan berasal dari kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Itu kan ada uangnya, ada kegiatannya, ada bangunannya. Bisa nanti dicek,” ujarnya, namun menekankan penjelasan akan diberikan melalui prosedur hukum yang benar, bukan di forum publik .

Delvis menyoroti beberapa poin penting dalam opini pribadinya:

1. Dugaan Penghalangan Keadilan (Obstruction of Justice)

Ia menyoroti keberadaan personel TNI yang berjaga di kediaman Febrie. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan persepsi negatif publik dan berpotensi menghambat proses penyidikan.

1. Dukungan terhadap Proses Hukum Polri

Delvis Rettob menyatakan dukungan terhadap Polri agar terus mengusut kasus ini tanpa pandang bulu, terlepas dari jabatan tersangka. Hal ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. “Saya mendukung Polri, bukan karena saya anti-Kejaksaan, tetapi karena keadilan harus ditegakkan,” ujarnya.

1. Evaluasi Perpres Pelindungan Jaksa

Keberadaan personel TNI yang berjaga di kediaman pejabat yang sedang berhadapan dengan kasus hukum dianggap perlu dievaluasi. Pelindungan negara yang diatur dalam Perpres tidak boleh menjadi tameng bagi oknum yang tengah diperiksa, melainkan harus murni untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

3. Jaga Marwah TNI

Ia mengingatkan TNI untuk mencermati peran dan fungsinya. Keterlibatan prajurit TNI dalam urusan hukum sipil dikhawatirkan dapat mencoreng nama baik institusi TNI dan mengganggu hubungan antarlembaga penegak hukum.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi supremasi hukum di Indonesia. Publik menanti langkah tegas Polri dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan pejabat tinggi ini, agar tidak terjadi lagi kasus besar yang “hilang” di tengah jalan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa pulih.

*Christian Delvis Rettob (Sekretaris Jenderal PP PMKRI 2022-2024/Advokat)*

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x