x Iklan FocusITM.News

Peredaran Rokok Ilegal di Batam: Mobil Silver BP 1577 ZS Diduga Edarkan Ribuan Batang di Nongsa

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Agu 2026 09:54 47 Febrian Muda

Focusitm.news| Kota Batam kembali dihebohkan dengan maraknya peredaran rokok tanpa cukai. Sebuah kendaraan minivan berwarna perak (Pajero/Terano) dengan pelat nomor BP 1577 ZS diduga kuat kerap beroperasi di wilayah Nongsa, Pantai, dan Sambau untuk menyuplai rokok selundupan ke sejumlah warung serta toko kelontong.

Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, kendaraan tersebut diperkirakan mengangkut ribuan batang rokok ilegal yang siap didistribusikan ke masyarakat. Praktik ini jelas merugikan keuangan negara sekaligus mematikan usaha para pedagang rokok yang legal. Yang lebih menyedihkan, aksi ini terjadi secara berulang tanpa adanya langkah represif yang signifikan dari aparat penegak hukum.

Seorang narasumber dari kalangan warga Nongsa menyampaikan kegelisahannya, “Sudah sangat keterlaluan. Negara bisa kehilangan pendapatan miliaran rupiah setiap hari akibat cukai yang tidak masuk. Kami mendesak Bea Cukai untuk segera bergerak dan memberi hukuman tegas.”

Adapun dasar hukum yang dilanggar dalam kasus ini antara lain:

1. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 54, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menjual atau menawarkan barang kena cukai tanpa pita cukai diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai.
2. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk menindak peredaran barang ilegal.
3. PP No. 26 Tahun 2023 tentang Cukai Hasil Tembakau, yang menyoroti target penerimaan negara yang tergerus akibat peredaran rokok tanpa cukai.

Untuk itu, kami menuntut Kantor Bea Cukai Tipe B Batam agar segera mengambil tindakan nyata berupa penggeledahan, penyitaan, serta proses hukum terhadap pelaku dan kendaraan BP 1577 ZS. Jangan biarkan praktik ini terus berlanjut hingga semakin merajalela.

“Tutup celah ini! Jangan biarkan segelintir orang merampas pendapatan rakyat,” tegasnya. Masyarakat pun menyatakan kesiapannya untuk memberikan informasi tambahan guna mendukung tegaknya hukum dan keadilan di Kota Batam.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x Iklan FocusITM.News
x