
Focusitm.news| Praktik dugaan judi bola pimpong yang berlangsung di sebuah KTV di kawasan Penuin, Lubuk Baja, Batam, kini menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga berjalan secara terbuka tanpa ada upaya penertiban dari aparat—seolah hukum kehilangan ketajamannya.

Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat pun cukup sederhana: jika aktivitas ini nyata-nyata ilegal, mengapa tidak ada tindakan hukum yang dilakukan?
Sejumlah warga menilai, kondisi ini bukan sekadar kurangnya pengawasan, melainkan sudah mengarah pada praktik pembiaran yang disengaja. Apalagi aktivitas itu diduga tidak mengantongi izin resmi, sehingga semestinya mudah untuk ditindak.
Nama seorang berinisial CH, yang akrab dipanggil Chu, disebut-sebut sebagai pengelola tempat tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan atau pernyataan resmi dari pihak terkait. Keadaan yang serba tidak jelas inilah yang kemudian memicu berbagai spekulasi di masyarakat.

“Sudah terang-terangan begini, tidak ada tindakan. Wajar kalau orang bertanya-tanya, apa ada yang melindungi di balik ini,” ujar seorang warga.
Situasi ini pun memunculkan anggapan bahwa praktik semacam ini mendapat perlindungan tertentu sehingga tetap kokoh beroperasi meski sudah diketahui banyak orang. Publik pun kini menunggu konsistensi aparat dalam menegakkan hukum—apakah akan bertindak tegas, atau justru membiarkan kepercayaan publik terus luntur.

Tidak ada komentar