
Rapat tersebut dihadiri oleh Gigih Trihatmadja Selaku Kepala Sub Seksi Intelijen
Keimigrasian dan sejumlah peserta dari berbagai unsur Focusitm.news | 31 Maret 2026

Tanjung Uban
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban melaksanakan kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dengan Kelurahan Tanjung Uban Utara Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban pada Selasa, 31 Maret 2026 di Ballroom Hotel Melayu Berdendang.

Peserta Rapat TIMPORA berfoto bersama
Setelah sebelumnya berkolaborasi dengan Kelurahan Tanjung Uban Selatan dan Tanjung Uban Kota, Kantor Imigrasi Tanjung Uban kembali menggelar RapatTIMPORA bersama dengan Kelurahan Tanjung Uban Utara. Kegiatan inidilakukan untuk memberikan pengetahuan lebih luas mengenai pengawasan Orang Asing di Wilayah Indonesia terkhusus wilayah kerja Kantor ImigrasiTanjung Uban.

Rapat tersebut dihadiri oleh Gigih Trihatmadja Selaku Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian dan sejumlah peserta dari berbagai unsur, antara lain Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Uban Utara, Babinsa Kelurahan Tanjung Uban Utara, serta para Ketua RW dan RT di wilayah Kelurahan Tanjung UbanUtara.
TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) dibentuk untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Pasal 69 tentang Keimigrasian.
Pengawasan terhadap Orang Asing perlu dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan seluruh aktifitas dan keberadaan mereka di Wilayah Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mencegah adanya potensi pelanggaran yang dapat menganggu keamanan, ketertiban dan kedaulatan negara.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, melalui keterangannya menegaskan bahwa, kegiatan Rapat TIMPORA bersama Kelurahan Tanjung Uban Utara ini menjadi upaya penting untuk memperkuat pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban.
“Kami tegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dengan RT, RW dan aparat terkait. Dengan adanyasinergi yang baik bersama masyarakat setempat, pengawasan dapat berjalan lebih efektif, tertib dan aman, sekaligus mencegah potensi pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, para peserta rapat diberikan pemahaman tentang maksud dan tujuan dari TIMPORA, jenis pelanggaran yang dapat dilakukan orang asing, serta aktivitas ilegal seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) beserta modus operandi yang kerap terjadi. Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk saling bertukar informasi dan memperkuat koordinasi antaranggota TIMPORA agar pengawasan orang asing di wilayah Tanjung Uban Utara dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. (SS#)

Tidak ada komentar