x

“Kebal Hukum”?! Billiard Center di Batam Park Jadi Sarang Judi Tanpa Tindakan Tegas

waktu baca 3 menit
Senin, 29 Jun 2026 12:08 130 Febrian Muda

Focusitm.news|Batam kembali dihebohkan dengan praktik perjudian yang bersembunyi di balik izin usaha Gelanggang Permainan (Gelper). Kali ini, sebuah Billiard Center di Kompleks Batam Park, Kecamatan Lubuk Baja, diduga kuat menjadi lokasi utama aktivitas ilegal tersebut. Berbeda dari tempat rekreasi pada umumnya, pusat hiburan ini dicurigai menyalahgunakan izin operasionalnya (tertanggal 26-06-26) untuk menjalankan bisnis judi.

Mekanisme Bermain: Setoran Awal, Tiket Kemenangan, hingga Transaksi Rokok

Dari penyelidikan sejumlah wartawan, ditemukan pola operasi yang sistematis. Calon pemain diwajibkan menyetor uang muka minimal Rp50.000 terlebih dahulu. Dana ini lalu digunakan untuk bermain aneka mesin elektronik, seperti permainan tembak ikan, mesin slot, dan berbagai gim ketangkasan lainnya.

Selama bermain, setiap pengunjung diawasi oleh petugas yang bertindak layaknya wasit. Ketika seorang pemain menang, hadiah tidak diberikan dalam bentuk uang kontan, melainkan berupa voucher kemenangan. Di sinilah letak celah utama praktik judi ini. Voucher tersebut dapat ditukar dengan rokok di lokasi yang sudah ditentukan, yaitu area parkiran yang tak jauh dari gedung utama. Batangan rokok inilah yang kemudian bisa diuangkan kembali. Bahkan, sumber menyebut bahwa voucher senilai Rp350.000 dapat langsung dikonversi menjadi uang tunai.

Hasil penelusuran menyebutkan sejumlah inisial yang terafiliasi dengan pengelolaan tempat ini, yaitu SMN, AMBN, dan AGS yang berperan sebagai Humas. Nama JMMY juga disebut sebagai manajer yang bertanggung jawab di lokasi.

Lebih mencengangkan, terdapat indikasi bahwa kepemilikan usaha ini melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan. Temuan ini menambah deretan pelanggaran, mulai dari perjudian hingga dugaan keterlibatan pihak asing dalam usaha yang tidak sesuai peruntukan.

Rangkaian aktivitas ini jelas melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:

· Pasal 303 KUHP tentang larangan perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
· Pasal 426 dan 427 KUHP baru (berlaku 2 Januari 2026) yang turut mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara dan pihak-pihak yang terlibat.
· Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No. 3 Tahun 2003 tentang Kepariwisataan, yang mewajibkan lokasi wisata jauh dari pemukiman warga. Lokasi billiard yang berada di tengah perumahan membuat izinnya patut dipertanyakan.
· Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 30 Tahun 2014 tentang standar usaha arena permainan, yang melarang penyimpangan dari aturan hukum yang berlaku.

Keberadaan praktik judi yang beroperasi secara terang-terangan ini menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa aktivitas haram ini bisa berjalan tanpa hambatan dan seolah kebal hukum.

Kuat dugaan bahwa ada oknum aparat yang melindungi, mengingat tidak ada tindakan tegas yang terlihat hingga kini.

Situasi ini dinilai mencoreng kewibawaan institusi penegak hukum, terlebih di tengah instruksi ketat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x