
berbagai lembaga adat melayu Focusitm.news| Beredarnya unggahan media sosial dari akun bernama “Raja Situmorang” yang diduga mengandung penghinaan terhadap masyarakat Melayu memicu kemarahan luas, terutama di Kota Batam dan Kepulauan Riau, Senin (1/6/2026).

Menanggapi hal ini, Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam menggelar rapat dan sidang adat di Gedung LAM, Istana Besar Madani Nong Isa, Batam. Pertemuan yang dihadiri sekitar 50 organisasi Melayu, Islam, dan paguyuban setempat ini juga membahas soal penjualan babi di ruang publik yang dianggap meresahkan.
Dalam rapat tersebut, Pendiri Lang Laut Kepri, Suherman, menyampaikan bahwa pelaku dugaan penghinaan telah diamankan aparat hukum. “Tadi malam sudah diamankan,” ujarnya.
Sidang adat yang dipimpin Ketua LAM Batam, YM. H. Raja Muhammad Amin, menghasilkan tiga kesepakatan:

1. Melarang penjualan tuak, babi, atau produk sejenis secara terbuka di tepi jalan dan ruang publik tanpa izin di wilayah Batam.
2. Meminta seluruh pihak mematuhi Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal.
3. Menuntut saudara Raja Situmorang untuk meminta maaf secara terbuka di media cetak selama tujuh hari berturut-turut, menjalani proses hukum, serta meninggalkan Kota Batam.
Suherman menegaskan bahwa keputusan ini sebagai efek jera bagi siapa pun yang menghina orang Melayu. Masyarakat berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan. Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih hangat diperbincangkan di media sosial.

Tidak ada komentar