x Iklan FocusITM.News

Raker dengan Komisi II DPR RI, Pemko Batam Paparkan Tantangan Fiskal Usai Angkat 5.934 PPPK

waktu baca 3 menit
Selasa, 9 Jun 2026 10:32 168 Febrian Muda

Pemko Batam Minta Kelonggaran Regulasi Belanja Pegawai ke Pusat Pasca Tuntaskan Penataan PPPK

Pemerintah Kota Batam berkomitmen penuh untuk menata administrasi kepegawaian demi pelayanan publik yang profesional serta menjaga stabilitas kesehatan fiskal daerah. Keberhasilan menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK kini membawa tantangan baru terhadap postur anggaran daerah.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja, RDP, dan RDPU bersama Komisi II DPR RI, Mendagri Tito Karnavian, serta Menpan RB Rini Widyantini, yang diikuti Pemko Batam secara virtual dari Ruang Rapat Sekda, Kantor Wali Kota Batam, Senin (8/6/2026).

Kepala Dinas Kominfo Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa dalam agenda nasional tersebut, Pemko Batam memaparkan capaian penting sekaligus mengusulkan sejumlah strategi regulasi terkait belanja pegawai kepada pemerintah pusat.

Penuntasan Tenaga Honorer

Berdasarkan data BKPSDM Batam, jumlah PNS dari 2019–2026 stabil di angka 5.400–5.700 orang. Sementara tenaga non-ASN berhasil ditekan drastis melalui pengangkatan CASN secara berkala.

Dari 2021 hingga 2025, Pemko Batam telah mengangkat 5.934 tenaga PPPK yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Pada 2025, sisa tenaga non-ASN hanya 432 orang dan seluruhnya telah terakomodir melalui 583 formasi PPPK Paruh Waktu. Memasuki 2026, tidak ada pengadaan baru karena penataan honorer telah tuntas.

Dampak pada Anggaran

Keberhasilan ini berdampak langsung pada struktur APBD. Sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD Pasal 146, daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD setelah masa transisi 5 tahun.

Berikut tren kenaikan persentase belanja pegawai terhadap APBD Batam:

· 2022: 34,14% dari APBD Rp3,34 triliun
· 2024: 37,10% dari APBD Rp3,54 triliun
· 2026: 39,22% dari APBD Rp4,30 triliun

Rudi menjelaskan, kenaikan ini dipicu lonjakan belanja PPPK dari 3,95% (2022) menjadi 15,49% (2026). Sementara belanja non-PPPK justru turun dari 30,19% menjadi 23,73%.

Proyeksi 2027 dan Masalahnya

Pada rencana APBD 2027 dengan estimasi Rp4,7 triliun, total belanja pegawai diproyeksikan Rp1,85 triliun. Setelah dikurangi tunjangan guru Rp163,8 miliar, belanja pegawai di luar tunjangan guru menjadi Rp1,68 triliun atau setara 35,88% — masih di atas batas maksimal 30%.

Empat Usulan Strategis Pemko Batam ke Pusat

Untuk menyiasati batasan 30% tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai, Pemko Batam merumuskan empat langkah:

1. Menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara agresif.
2. Meminta relaksasi penerapan batas maksimal 30% selama 4–5 tahun ke depan dengan peta jalan yang terukur.
3. Mengusulkan agar DAU Spesifik (Earmarked) dikembalikan untuk menopang gaji PPPK di daerah.
4. Mengusulkan revisi komponen belanja pegawai, agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dikeluarkan dari belanja pegawai dan dialihkan ke belanja barang dan jasa.

Target APBD Rp5,7 Triliun

Berdasarkan simulasi, jika belanja pegawai di luar tunjangan guru tetap Rp1,68 triliun, maka APBD Batam harus mencapai Rp5,7 triliun agar persentasenya turun ke 29,59% (di bawah 30%). Dengan rata-rata pertumbuhan pendapatan daerah sekitar 6,8% atau Rp300 miliar per tahun, Rudi optimis target tersebut dapat tercapai dalam 3–4 tahun ke depan, asalkan tidak ada penambahan pegawai baru yang masif atau kenaikan gaji signifikan dari pusat selama masa transisi.

Rapat ini diikuti langsung dari Batam oleh Kepala BPKAD Malik, Kepala BKPSDM Hasnah, serta sejumlah kepala bagian di lingkungan Pemko Batam.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x Iklan FocusITM.News
x