x

PKC PMII Kepri Nyatakan Sikap Dukung Penegakan Hukum Kasus Korupsi

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Jul 2026 14:29 15 Febrian Muda

Focusitm.news| Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kepulauan Riau secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam menangani tiga kasus dugaan korupsi yang masih dalam proses penyidikan.

Ketua PKC PMII Kepulauan Riau, Arie Rahmardani Kurniawan, menyatakan bahwa upaya memberantas korupsi merupakan langkah krusial untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan adil. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta terbebas dari campur tangan pihak mana pun.

“PKC PMII Kepulauan Riau berkomitmen penuh mendukung agenda pemberantasan korupsi dan proses penegakan hukum yang profesional. Kami menilai pengusutan ketiga kasus ini oleh Kortastipidkor Polri sebagai langkah maju yang patut didukung oleh seluruh komponen bangsa,” ujar Arie pada Kamis (9/7).

Ia juga mengingatkan semua pihak agar menghormati wewenang aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya penyidikan. Menurutnya, menjaga independensi aparat hukum sangat penting untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Stabilitas keamanan nasional adalah tanggung jawab kita bersama. Kami berharap tidak ada pihak, termasuk lembaga mana pun, yang mencoba mengintervensi proses hukum. Biarkan aparat bekerja secara objektif, independen, dan profesional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arie menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi harus mengikuti aturan hukum yang berlaku tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.

“Pemberantasan korupsi harus menjunjung tinggi supremasi sipil dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan terhadap siapa pun,” tambahnya.

Sebagai wujud sikap organisasi, PKC PMII Kepulauan Riau mengemukakan empat poin tuntutan, yaitu:

1. Mendorong proses penegakan hukum yang terbuka, transparan, dan akuntabel;
2. Memperkuat supremasi sipil dalam upaya pemberantasan korupsi;
3. Mendukung aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan independen;
4. Menolak segala bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, PKC PMII Kepulauan Riau juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum secara objektif serta menjaga kemandirian aparat penegak hukum, demi terciptanya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x