x

Rakor Penempatan PMI 2026 di Batam, Kapolda Kepri Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Migran

waktu baca 2 menit
Sabtu, 17 Jan 2026 10:38 24 Redaksi Dua

Focusitm.news | Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin menghadiri sekaligus memberikan arahan pada pembukaan Rapat Koordinasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia Wilayah Kepulauan Riau Tahun 2026 yang digelar di Auditorium Batam Tourism Polytechnic, Kamis (15/1/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan dan perlindungan PMI di wilayah perbatasan.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Kepri didampingi sejumlah pejabat utama Polda Kepri, antara lain Dirintelkam, Dirbinmas, Dirkrimum, Kabid Humas, serta Kapolresta Barelang. Rakor turut dihadiri unsur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, di antaranya perwakilan Gubernur Kepulauan Riau yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Diki Wijaya, Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol. Imam Riyadi, Ketua Badan Pelaksana Operasional Yayasan Vitka Alvidyan Virgaazman, serta Direktur Batam Tourism Polytechnic Siska Amelia Maldin.

Hadir pula dukungan lintas sektoral dari Kementerian Agama, Imigrasi, Bea dan Cukai, Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau Kepri, pimpinan perguruan tinggi se-Provinsi Kepulauan Riau, serta para Kepala Sub Gugus Tugas Daerah Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Kepri. Kehadiran seluruh unsur tersebut menegaskan komitmen bersama dalam melindungi pekerja migran sejak tahap awal hingga penempatan.

Dalam sambutannya, Kapolda Kepri menyampaikan bahwa Provinsi Kepulauan Riau telah memiliki Satuan Tugas Penanganan PMI Ilegal yang dikoordinasikan langsung oleh Gubernur Kepri, dengan Kapolda sebagai Ketua Harian dan Wakapolda sebagai Wakil Ketua Harian. Satgas ini dibentuk atas arahan Menteri BP2MI dan Kapolri sebagai upaya memastikan setiap warga negara yang bekerja ke luar negeri berangkat secara prosedural dan hak-haknya terlindungi.

Kapolda Kepri juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Satgas berhasil menggagalkan keberangkatan lebih dari 2.000 PMI non-prosedural. Menyikapi hal tersebut, Polda Kepri berencana memperkuat penegakan hukum dengan membentuk Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang pada tahun 2026. Pembentukan direktorat ini merupakan langkah konkret Polri dalam memutus mata rantai praktik perdagangan orang dan mafia tenaga kerja.

Selain penegakan hukum, Kapolda Kepri menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif kepada masyarakat. Ia mengapresiasi sinergi antara BP3MI, pemerintah daerah, akademisi, dan lembaga pelatihan kerja dalam menyiapkan calon pekerja migran yang kompeten serta memahami prosedur legal penempatan.

Melalui kolaborasi yang kuat dan berkelanjutan, diharapkan PMI asal Kepulauan Riau dapat bekerja di luar negeri secara aman, terlindungi, dan terhindar dari berbagai bentuk eksploitasi. (NAY)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x