Focusitm.news | 15 September 2026
NATUNA — 15 September 2026 — Pernyataan Ketua DPK APINDO Kabupaten Natuna, Dedy Yanto atau yang akrab disapa Atet, mengenai temuan lebih dari 800 tabung LPG nonsubsidi di Natuna menuai perhatian.
Dalam wawancara dengan media melalui sambungan telepon, Selasa (15/9/2026), Dedy menyebut persoalan dokumen LPG tersebut sebagai hal kecil dan lebih berkaitan dengan persaingan bisnis. Ia juga menyampaikan bahwa munculnya para pedagang LPG di Natuna tidak terlepas dari ketidakmampuan Pertamina memenuhi kebutuhan pasokan LPG di daerah.
Menurut Dedy, para pelaku usaha tersebut bukan agen maupun pangkalan, melainkan pengecer yang membeli LPG dari agen di Kalimantan Barat.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru: kalau benar hanya pengecer, bagaimana mekanisme legal kegiatan usaha mereka ketika mendatangkan ratusan tabung LPG nonsubsidi dari luar provinsi ke Natuna?
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang menang atau kalah dalam persaingan bisnis. Persoalan utamanya adalah asal-usul barang, dokumen perdagangan, legalitas pelaku usaha, jalur distribusi, transportasi, penyimpanan dan tujuan penjualan LPG tersebut.
PENGECER BUKAN BERARTI BEBAS DOKUMEN
Istilah “pengecer” tidak serta-merta menghapus kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perdagangan dan legalitas yang berlaku.
Dalam mekanisme perdagangan, pengecer pada dasarnya merupakan mata rantai yang membeli barang dari pemasok atau jaringan distribusi untuk kemudian menjualnya kembali kepada konsumen.
Karena itu, apabila seseorang atau suatu badan usaha mendatangkan LPG nonsubsidi dalam jumlah besar dari luar daerah untuk kemudian dijual kembali secara rutin, maka perlu dilihat secara menyeluruh bagaimana kegiatan usaha tersebut dijalankan.
Pertanyaannya sederhana:
Dari siapa LPG tersebut dibeli?
Apakah pemasoknya merupakan agen resmi?
Apakah terdapat bukti transaksi dan dokumen pengiriman?
Siapa pemilik barang tersebut?
Di mana LPG disimpan setelah tiba di Natuna?
Kepada siapa LPG tersebut dijual kembali?
Apakah pelaku usaha memiliki perizinan yang sesuai dengan kegiatan perdagangan tersebut?
Inilah yang harus dijelaskan, bukan hanya memberikan label bahwa mereka adalah “pengecer”.
KALAU HANYA PENGECER, RANTAI PASOKNYA HARUS JELAS
Jika benar para pelaku usaha tersebut hanya pengecer yang membeli LPG dari agen resmi di Kalimantan Barat, maka rantai pasoknya semestinya dapat ditelusuri.
Mulai dari agen asal, pembeli, jumlah barang, tanggal transaksi, bukti pembayaran, dokumen pengangkutan, hingga penerima barang di Natuna.
Apalagi jika barang yang masuk mencapai lebih dari 800 tabung.
Dengan jumlah sebesar itu, persoalannya tidak cukup hanya dijawab dengan mengatakan bahwa barang tersebut milik pengecer.
Status sebagai pengecer harus dapat dibuktikan melalui kegiatan usaha dan rantai perdagangan yang jelas.
JANGAN JADIKAN “PERTAMINA TIDAK MAMPU MENYUPLAI” SEBAGAI PEMBENAR
Pernyataan bahwa Pertamina tidak mampu memenuhi kebutuhan LPG di Natuna juga perlu diuji berdasarkan data.
Jika memang pasokan resmi tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, pemerintah dan Pertamina harus menjelaskan secara terbuka:
Berapa kebutuhan LPG nonsubsidi Natuna setiap bulan?
Berapa pasokan resmi yang masuk?
Berapa kekurangannya?
Siapa yang selama ini memenuhi kebutuhan tersebut?
Dan yang paling penting:
Apakah kekurangan pasokan resmi dapat dijadikan alasan bagi pelaku usaha untuk mendatangkan LPG dari luar provinsi tanpa memenuhi ketentuan perdagangan dan dokumen yang dipersyaratkan?
Kebutuhan masyarakat memang harus dipenuhi. Namun persoalan pasokan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan legalitas, keselamatan, ketertelusuran dan pengawasan perdagangan.
DOKUMEN BUKAN HAL SEPELE
Menyebut persoalan dokumen sebagai “hal kecil” justru perlu dikritisi.
Dokumen bukan sekadar administrasi.
Dokumen menjadi instrumen untuk memastikan siapa pemilik barang, dari mana barang berasal, siapa yang menjual, siapa yang membeli, berapa jumlahnya dan ke mana barang tersebut didistribusikan.
Terlebih LPG merupakan komoditas yang berkaitan dengan aspek keselamatan dalam pengangkutan, penyimpanan dan penggunaannya.
Karena itu, apabila ditemukan ratusan tabung LPG dan terdapat dugaan dokumen yang tidak lengkap, langkah yang semestinya dilakukan bukan langsung menyimpulkan bahwa persoalan tersebut hanya persaingan bisnis.
Periksa dokumennya. Telusuri sumber barangnya. Periksa legalitas usahanya. Periksa jalur distribusinya. Kemudian simpulkan berdasarkan fakta.
APINDO DIMINTA BICARA BERDASARKAN DATA
Sebagai organisasi pengusaha, APINDO tentu memiliki kepentingan untuk mendorong iklim usaha yang sehat dan adil.
Namun persaingan usaha yang sehat juga membutuhkan kepastian bahwa seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan berdasarkan aturan yang sama.
Jika pelaku usaha resmi harus memenuhi berbagai persyaratan, sementara pelaku lainnya dapat mendatangkan LPG dalam jumlah besar dari luar daerah hanya dengan disebut sebagai “pengecer”, maka muncul pertanyaan mengenai kesetaraan dalam persaingan usaha.
Karena itu, pernyataan Dedy Yanto sebaiknya diikuti dengan data yang dapat diverifikasi.
Jika memang hanya pengecer, jelaskan mekanisme perdagangannya.
Jika membeli dari agen resmi Kalimantan Barat, jelaskan rantai pasok dan dokumennya.
Jika dokumen lengkap, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, jangan buru-buru menyebutnya sebagai persoalan kecil atau semata-mata persaingan bisnis.
PEMERINTAH NATUNA JANGAN HANYA MENONTON
Pemerintah Kabupaten Natuna, khususnya instansi yang membidangi perdagangan dan perizinan, perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme masuknya LPG nonsubsidi dari luar provinsi ke Natuna.
Apakah setiap pemasukan dalam jumlah besar tercatat?
Apakah pelaku usahanya memiliki perizinan yang sesuai?
Apakah tempat penyimpanannya memenuhi ketentuan keselamatan?
Dan apakah distribusinya dilakukan melalui rantai perdagangan yang dapat dipertanggungjawabkan?
Jika semuanya legal, pemerintah seharusnya tidak perlu ragu menjelaskannya kepada publik.
Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah juga harus berani menegakkan aturan tanpa melihat siapa pelakunya.
Jangan sampai istilah “pengecer” menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan legalitas perdagangan LPG nonsubsidi di Natuna.
Sebab persoalan utamanya bukan siapa yang menang dalam persaingan bisnis LPG.
Persoalannya adalah apakah seluruh kegiatan perdagangan LPG nonsubsidi di Natuna berjalan sesuai aturan atau tidak. (SS#)
Sumber: IWOINATUNA
Tidak ada komentar