MENU Kamis, 05 Mar 2026
x

Polsek Sungai Beduk Amankan Pelaku dan Penadah Curanmor di Kawasan Muka Kuning

waktu baca 2 menit
Sabtu, 17 Jan 2026 10:48 31 Redaksi Dua

Focusitm.news | Batam – Jajaran Polsek Sungai Beduk, Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Pengungkapan tersebut merupakan hasil gerak cepat Tim Opsnal Unit Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, Kamis (8/1/2026).

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 11.04 WIB di depan Terminal Lama Muka Kuning. Korban berinisial D.H. (28), warga Kecamatan Sungai Beduk, melaporkan sepeda motor Honda Beat warna pink hitam miliknya hilang saat diparkir di depan kios pulsa dalam waktu kurang lebih lima menit.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp19 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk untuk dilakukan penyelidikan.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Shelin Angelina, S.Tr.K., M.M., CPHR, melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hasilnya, pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial B.P. (14), seorang anak laki-laki, di wilayah Muka Kuning. Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa terduga pelaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial A. yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seorang pria berinisial B.B. (28) yang diduga sebagai penadah. Pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mengamankan terduga penadah di kawasan Pasar BTC beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink.

Selain kendaraan, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa rekaman CCTV, STNK asli, serta BPKB sepeda motor atas nama korban.

Kapolsek Sungai Beduk Alex Yasral menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan pengamanan tambahan saat memarkirkan kendaraan.

Saat ini, terduga pelaku B.P. dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara terduga penadah B.B. dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polsek Sungai Beduk terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron serta melanjutkan proses penyidikan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. (NAY)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x