
Rokok tanpa cukai merk ERA yang diduga masuk langsung dari luar negeri? Focusitm.news | 30 April 2026

NATUNA – Peredaran rokok tanpa pita cukai di Pulau Serasan, Kabupaten Natuna, belum berhenti.
Padahal, Kantor Bea Cukai sebelumnya telah turun ke lapangan memberikan imbauan dan larangan tegas. Namun sejumlah pedagang terpantau masih nekat menjajakan barang ilegal tersebut.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah warung kelontong milik warga berinisial M. Pedagang yang diduga mengedarkan rokok merek ERA itu enggan berkomentar saat dikonfirmasi awak media, sampai saat ini.

Sikap tertutup M menimbulkan tanda tanya. Sebelumnya, ia sempat mengakui menjual rokok tanpa cukai tersebut secara eceran.
“Sebelumnya yang bersangkutan pernah memberi keterangan bahwa ia hanya mengecer rokok itu. Namun saat dihubungi kembali untuk konfirmasi, ia tidak merespons,” ujar salah satu wartawan yang melakukan penelusuran.
Pantauan di lapangan menunjukkan rokok merek ERA tanpa pita cukai masih mudah ditemukan konsumen. Kondisi ini mengindikasikan imbauan persuasif Bea Cukai belum sepenuhnya dipatuhi pelaku usaha di wilayah perbatasan itu.
Sikap enggan berkomentar dari pedagang tersebut diduga karena khawatir konsekuensi hukum. Namun aktivitas penjualan rokok ilegal tetap berjalan demi keuntungan pribadi.
Masyarakat Serasan mendesak aparat penegak hukum mengambil tindakan lebih konkret, bukan sekadar imbauan. Mereka berharap peredaran rokok ilegal dapat benar-benar dihentikan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kantor Bea Cukai Natuna dan aparat terkait mengenai langkah tegas yang akan diambil terhadap pelanggar aturan cukai. (SS#)
Sumber: ZANI

Tidak ada komentar