
Focusitm.news| Kawasan Tanjung Sengkuang, Kota Batam, kembali menjadi sorotan menyusul adanya dugaan praktik penyelundupan barang ilegal yang berlangsung melalui pelabuhan tikus di wilayah tersebut. Di saat pemerintah gencar menyuarakan komitmen pemberantasan penyelundupan, fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas keluar-masuk barang yang diduga tanpa dokumen pabean masih terjadi hampir setiap hari dan terkesan luput dari tindakan hukum.

Kondisi ini sontak menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Bagaimana bisa aktivitas yang berjalan rutin tersebut nyaris tidak tersentuh aparat penegak hukum?
Tim media yang melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada (29/6/2026) mendapat informasi dari sejumlah sumber yang enggan disebut identitasnya. Mereka menyebut bahwa pelabuhan tikus itu diduga dimanfaatkan sebagai jalur pengiriman berbagai komoditas seperti rokok ilegal tanpa cukai, suku cadang kendaraan, barang elektronik, hingga barang titipan (jastip) yang dikirim ke luar Batam.
“Barang keluar dan masuk nyaris setiap malam. Praktik ini sudah sangat terbuka,” ujar salah satu sumber.

Menurut sumber, barang-barang tersebut dibawa tanpa dokumen pabean resmi atau melalui modus tertentu untuk mengelabui petugas. Yang tak kalah mencolok, sumber juga mengklaim kerap melihat kendaraan pribadi yang berperan sebagai pengawal bagi mobil boks yang masuk ke pelabuhan.
“Biasanya saat mobil boks masuk, ada mobil lain yang ikut mengawal. Itu pemandangan yang sudah sering terjadi,” tambahnya.
Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, bahkan dalam semalam rata-rata ada enam unit mobil boks yang keluar-masuk, dengan rentang waktu operasi mulai sekitar pukul 21.00 WIB hingga larut malam.
Sumber menduga jaringan ini dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial IC, sementara koordinasi di lapangan dipegang oleh seseorang berinisial SG. Hingga berita ini dirilis, tim media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.
Prakti ilegal ini dinilai merugikan negara secara signifikan akibat berkurangnya pendapatan dari sektor bea cukai. Selain itu, maraknya barang ilegal juga mengancam iklim usaha sehat dan mencederai kewibawaan hukum.
Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum lainnya. Publik tentu berharap adanya langkah nyata, bukan sekadar operasi simbolis, untuk membongkar sindikat penyelundupan yang telah beroperasi cukup lama.
Tim media berencana menyampaikan temuan ini kepada Bea Cukai Batam, Polresta Barelang, Polda Kepri, serta institusi terkait, agar segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, penyelundupan termasuk tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, ditambah penyitaan barang bukti dan sarana pengangkut.
Saat ini, awak media terus mendalami kasus ini dan berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak berinisial IC, serta akan meneruskan informasi ini kepada otoritas terkait guna dilakukan penindakan.

Tidak ada komentar