x

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Akhir 2025

waktu baca 3 menit
Kamis, 15 Jan 2026 14:09 26 Redaksi Dua

Focusitm.news | Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama periode November hingga Desember 2025. Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026, bertempat di lantai tiga Gedung Ditresnarkoba Polda Kepri, Kota Batam.

Kegiatan ini dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Suyono dan dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei. Turut hadir perwakilan dari Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BNN Provinsi Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, BPOM Provinsi Kepri, Granat Kepri, serta penasihat hukum.

Selama dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka telah diamankan, sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ekstasi, serbuk ekstasi, serta liquid vape yang mengandung zat berbahaya Etomidate.

Total barang bukti sabu kristal yang diamankan mencapai 191,76 gram, dengan sebagian besar dimusnahkan dan sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan serta pemeriksaan laboratorium forensik. Selain itu, sebanyak 148 unit liquid vape Etomidate turut diamankan, dengan mayoritas dimusnahkan dan sebagian kecil digunakan untuk uji laboratorium. Sementara itu, barang bukti ekstasi berjumlah 2.308 butir serta 8,49 gram serbuk ekstasi, dengan hampir seluruhnya dimusnahkan dan sebagian disisihkan sebagai sampel pembuktian.

Seluruh barang bukti tersebut berasal dari empat kasus narkotika yang terjadi di wilayah Kota Batam. Para tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk kawasan Sagulung, Lubuk Baja, serta apartemen di wilayah Baloi Indah. Satu kasus lainnya yang masih dalam penyelidikan ditemukan di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma dengan barang bukti liquid vape Etomidate.

Dari total barang bukti yang dimusnahkan, diperkirakan sebanyak 3.414 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika. Capaian ini mencerminkan komitmen Polda Kepri dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan internasional.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara penghancuran menggunakan alat blender dan pembakaran hingga barang bukti tidak dapat digunakan kembali, serta disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan dan instansi terkait.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Kepri dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Ia menambahkan bahwa Polda Kepri tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga terus mendukung program nasional P4GN melalui sinergi dengan BNN, Bea Cukai, TNI, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pengawasan terhadap peredaran narkoba. Warga yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar diharapkan segera melaporkannya melalui layanan darurat 110 atau kanal resmi Polda Kepri, guna bersama-sama mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (NAY)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x