
Focusitm.news | Natuna, 2 April 2026 – Kejaksaan Negeri Natuna melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna dan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna pada hari Kamis, 2 April 2026, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Natuna.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Erwin Indrapraja, bersama Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna, Muhd. Sabirin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Amir Nugroho.
Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya dalam rangka percepatan sertifikasi serta pengamanan tanah wakaf dan tempat peribadatan di wilayah Kabupaten Natuna.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi inventarisasi dan identifikasi tanah wakaf dan tempat peribadatan, pertukaran data dan informasi, percepatan proses sertifikasi, serta pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi oleh Kejaksaan Negeri Natuna dalam rangka mitigasi risiko hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan, mencegah potensi sengketa, serta meningkatkan tertib administrasi pertanahan, khususnya terkait tanah wakaf dan tempat ibadah.
Kejaksaan Negeri Natuna sebagai pengacara negara berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya guna mendukung keberhasilan program tersebut.
Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung program pemerintah dalam percepatan legalisasi aset serta penguatan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel. (NSH)

Tidak ada komentar