x

Mobil Toyota Agya warna Merah Nomor Polisi BP 1637 TM Terbalik dekat Gereja Katolik Santo Yohanes Paulus II

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Mei 2026 09:52 27 Febrian Muda

Focusitm.news | 19 Mei 2026

 

A. WAKTU DILAPORKAN, WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN :

– *WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN :*
Hari : Senin
Tanggal : 18 Mei 2026
Waktu : Sekira Pukul 04.30 WIB
TKP : *Jl. Galang Batang Kp. Flores Desa Gunung Kijang Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan (dekat Gereja Katolik Santo Yohanes Paulus II)*

B. KONDISI YANG TERLIBAT LAKA LANTAS :
– *Pengemudi Mobil Toyota Agya warna Merah Nomor Polisi BP 1637 TM, ASDARIYANTO.*
Mengalami luka robek dan memar dibagian kepala, keluar darah dari mulut, hidung dan telinga (cidera kepala berat) / (LB)

*Penumpang Mobil Toyota Agya warna Merah Nomor Polisi BP 1637 TM, MUHAMMAD SYAHYUDA NST.*
Mengalami luka robek dibagian tangan kanan dan luka lecet dipabian punggung / (LR)

– *Penumpang Mobil Toyota Agya warna Merah Nomor Polisi BP 1637 TM, ARIB DARLICZA.*
Mengalami luka lecet ditangan kanan dan luka lecet dikaki kanan / (LR)

C. KRONOLOGIS SINGKAT KEJADIAN :
Berdasarkan keterangan yang diperoleh sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, *Pengemudi Mobil Toyota Agya warna Merah Nomor Polisi BP 1637 TM, ASDARIYANTO* dengan membawa 2 (dua) orang penumpang a.n *MUHAMMAD SYAHYUDA NST* dan *ARIB DARLICZA* berjalan dari arah Kawal hendak pulang menuju ke arah Kijang, sesampainya di TKP *Pengemudi ASDARIYANTO* berkendara dengan kecepatan tinggi diduga kelelahan dan mengantuk sehingga mengalami hilang kendali kemudian kendaraan mobil yang dikemudikannya terbalik dan terjatuh kebahu jalan sebelah kanan. Setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut para korban dibawa ke RSUD Bintan di Kijang guna mendapatkan penanganan medis.

D. BARANG BUKTI YANG DI AMANKAN :
– 1 (satu) unit *Mobil Toyota Agya warna Merah Nomor Polisi BP 1637 TM*

E. KEADAAN CUACA, JALAN DAN SEBAGAINYA :
Malam hari Cerah, jalan beraspal, lurus, arus lalu lintas sepi.

F. KERUGIAN MATERIL / BENDA :
Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah)

G. TINDAKAN KEPOLISIAN :
1. Menerima aduan lakalantas;
2. Mencari dan mendata saksi;
3. Mengamankan Barang Bukti;
4. Dokumentasi;
5. Melakukan Olah TKP;
6. *Membuat Laporan Polisi.*

(SS#)

Sumber: NANANG

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x